Langgar Netralitas, Oknum ASN Konsel di Vonis 2 Bulan 15 Hari

83 views
Terdakwa N saat keluar kantor Kejari Konsel menuju Lapas perempuan Kota Kendari. (Foto: Udin/suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu, oknum PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) inisial N, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Setelah mengikuti beberapa pemeriksaan, termasuk tes kesehatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Ramadan menjelaskan, setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa N terkait netralitas ASN, secara sadar dan sah, telah terbukti melakukan tindak pidana dalam masa kampanye, Selasa (9/2/2021).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagai pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020 lalu,” bebernya.

Lanjut Mantan Kasi Datun Kejari Bomabana ini, hal itu berdasarkan pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan pasal 21, 27, 103, 241. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

“Atas putusan Pengadilan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meminta banding, untuk memperbaiki putusan PN tanggal 19 Januari 2021 Nomor 1/pid.S/2021/PN Adl. Mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, setelah amar putusan lengkap dan dinyatakan inkrah. Terdakwa N yan merupakan, salah satu ASN aktif di BKKBN Konsel, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan 15 hari,” ungkapnya.

Serta, sambung Ramadan, denda sebesar satu juta rupiah dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dan hari ini, terdakwa kami tahan dengan barang bukti berupa satu unit handphone android merk OPPO tipe A31.

“Tersangkanya hari ini di eksekusi, dan kami juga langsung mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Kota Kendari,” pungkasnya.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin