Lanjutkan Proses Hukum Wartawan, Polres Buton Dianggap “Lecehkan” MoU Kapolri dan Dewan Pers

84 views
Sekretaris Jenderal DPP JOIN, Julhan Sifadi. (Foto: Ist)

JAKARTA, suryametro.id – Polemik antara Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dan wartawan Telisik.id, Deni Djohan masih terus bergulir. Polres Buton kembali melakukan penyidikan terhadap persoalan tersebut. Padahal, dalam kasus ini, telah mendapat rekomendasi Dewan Pers untuk diselesaikan melalui Hak Jawab.

Persoalan ini pun mendapat perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Online Indonesia (JOIN). Sekretaris Jenderal DPP JOIN, Julhan Sifadi mengatakan ada tiga catatan penting jika persoalan sengketa jurnalis yang sudah mendapat rekomendasi Dewan Pers kemudian tetap dilanjutkan keranah pidana.

Tiga catatan penting yang dimaksud Julhan yakni, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Buton secara tidak langsung tidak menganggap adanya UU Pers No 40 tahun 1999. Kedua, Polres Buton juga tidak mengakui adanya lembaga negara Dewan Pers yang diberikan kewenangan untuk memberikan penilaian kesalahan atas profesi wartawan.

“Yang paling fatal Polres Buton tidak menganggap adanya MoU antara Kapolri dan Dewan Pers. Kenapa? Karena kalau Pores Buton menganggap ketiga catatan itu ada, maka pasti menggunakan penilaian Dewan Pers untuk proses kasus delik pers. Tapi kalau meneruskan berarti apalah arti Dewan Pers bagi polres buton?,” kata Julhan saat dihubungi suryametro.id, Jum’at (23/7/2021).

Menurut wartawan senior ini, jika mengacu pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers ada istilah Lex Specialis yang artinya hukum yang lebih khusus baik terhadap KUH Perdata, maupun KUH Pidana. Dimana permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers maka UU yang digunakan adalah UU Pers dan Dewan Pers lah yang berhak memberikan penilaian terhadap karya jurnalistik tersebut melanggar atau tidak.

Dalam duduk perkara pemberitaan Bupati Busel, La Ode Arusani terhadap media online telisik.id, maka jelas bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian dan rekomendasinya bahwa ada pelanggaran kode etik disana. Dan rekomendasinya adalah narasumber yang merasa dirugikan diberi kesempatan untuk memberikan hak jawabnya.

“Telisik tinggal menerbitkan hak jawab dari narasumber, pihak kepolisian cukup memediasi. Kepolisian harus menghentikan prosesnya. Penilaian Dewan Pers sudah jelas titik komanya. Ini dewan pers loh. Lembaga negara. Bukan kaleng-kaleng yang kasih penilaian. Yang diakui negara untuk bilang salah atau tidaknya seorang wartawan. Poin ini sangat jelas dan persoalannya selesai disana,” tegasnya.

Julhan juga menilai, jika kasus tersebut tetap dilanjutkan atas dasar laporan sebagai ranah pidana atau pencemaran nama baik, atau dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27, maka ia berpendapat seharusnya Polres Buton tidak melanjutkan laporan tersebut. Polres Buton harus lebih jeli melihat duduk persoalan kasus tersebut.

“Karena jika prosesnya dilanjutkan, maka sama dengan tidak menganggap UU Pers No 40 tahun 1999 itu ada. Juga sama dengan menganggap MoU antara Kapolri Jenderal Tito dan Dewan Pers sebagai catatan kertas biasa. Reputasi Polres Buton secara otomatis dipertaruhkan disana,” tutupnya.

Penulis : Hariman