JAKARTA, suryametro.id – Pemerintah akan memberlakukan tarif baru pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi yang berlaku mulai 2022. Itu dimuat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Sedangkan dalam RUU KUP menjadi 20% atau menjadi lebih rendah.
Dalam RUU tersebut, yang dimaksud adalah wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.
“Dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah,” jelas pasal 17 ayat 2b.
Sementara PPh orang pribadi dalam RUU KUP bedanya dengan UU 36/2008 adalah adanya tambahan lapisan penghasilan kena pajak dari 4 menjadi 5 lapis. Itu dimuat dalam pasal 17 ayat 1a.
Rincian PPh orang pribadi adalah sebagai berikut:
– Penghasilan hingga Rp 50 juta: 5%
– Penghasilan di atas Rp 50-Rp 250 juta: 15%
– Penghasilan di atas Rp 250-Rp 500 juta: 25%
– Penghasilan di atas Rp 500-Rp 5 miliar: 30%
– Penghasilan di atas Rp 5 miliar: 35%
(detik.com)