Lima Bulan Tidak Terima Gaji, Karyawan PDAM Baubau Mogok Kerja

164
Lima bulan tidak terima gaji, karyawan PDAM Baubau mogok kerja. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Karyawan PDAM Kota Baubau, menggelar unjuk rasa di depan kantornya sendiri, Selasa (02/05/2023). Aksi unjuk rasa tersebut, juga disertai dengan aksi mogok kerja.

Aksi unjuk rasa seluruh karyawan PDAM itu, buntut dari belum dibayarkannya gaji karyawan selama lima bulan, terhitung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

Tidak hanya itu, pihak manajemen juga dituding menyalahgunakan hak karyawan berupa dana pensiun bersama.

Dana pensiun bersama (Dapenma) itu sendiri, merupakan dana yang dikumpul setiap bulannya oleh karyawan melului pemotongan gaji sebesar lima persen dari total gaji. Namun sayangnya, dana tersebut tidak diserahkan ke pihak penanggungjawab Dapemna.

“Kemudian ada tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Inikan telah bertentangan dengan aturan yang ada. Kenapa hak kami sebagai karyawan justru tidak diperhatikan,” keluh La Ode Amiruddin, salah satu karyawan PDAM Baubau.

Aksi mogok kerja, rencananya akan dilakukan hingga pihak perusahaan memberikan seluruh hak karyawan. Seluruh pelayanan juga terpaksa dihentikan, buntut dari aksi mogok kerja.

“Kita akan laporkan ke pimpinan daerah dan meminta mengevaluasi kinerja Direktur PDAM Baubau,” kata Amiruddin menambahkan.

Direktur DPAM Baubau Jimmy Hersandi saat ditemui tidak membantah adanya tunggakan gaji karyawan.

Jimmy mengungkapkan, menunggaknya gaji karyawan merupakan dampak dari kurangnya dana perusahaan akibat membengkaknya biaya operasional perusahaan. Sementara biaya tagihan air masyarakat Baubau disebut belum bisa menutupi lonjakan biaya operasional tersebut.

“Yang pasti kita sudah berupaya. Kita ingin lakukan penyesuaian biaya tagihan, namun belum ada aturannya terkait itu. Untuk masalah ini, sudah disampikan ke pimpinan daerah dan pihak DPRD Baubau. Untuk solusinya nanti diupayakan. Untuk hak karyawan, kami juga belum bisa memastikan kapan bisa kita penuhi,” kata Jimmy.

Editor: Adhil