Luncurkan SP4N-LAPOR, Aplikasi Warga Konsel Salurkan Aspirasi

64 views
Para peserta pelatihan admin aplikasi LAPOR, yang diikuti dari perwakilan masing-masing OPD. (Dok for suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Komunikasi, Informartika dan Persandian (Kominfo), meluncurkan aplikasi Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Jumat (18/6/2021).

Untuk memahami aplikasi tersebut, Kominfo Konsel menggelar pelatihan admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam bentuk aplikasi LAPOR.

Kegiatan yang digelar selama dua hari ini dipusatkan di lantai II ruang rapat Diskominfo Konsel dan diikuti admin, dari perwakilan masing-masing OPD.

Ditemui selaku narasumber kegiatan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Konsel Rony Sastal menjelaskan, aplikasi LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial, yang diinisiasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

“Aplikasi LAPOR diluncurkan untuk meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat dengan pemerintah, dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Kegiatan pembekalan tenaga admin hari ini, terang Rony, dalam rangka meningkatkan kecakapan dan kualitas pengelolaan pelayanan publik, dengan mengotomatisasi proses penerusan aduan dan pemberian saran disposisi aduan, kepada OPD masing-masing. Melalui system aplikasi dimaksud.

“Terkait Aplikasi SP4N – LAPOR, masyarakat dapat melakukan pelaporan mengenai kondisi terkini infrastruktur pembangunan, dan pelayanan Pemda. Serta berhubungan dengan kegiatan sosial, misalnya jalan rusak, perumahan dan pelayanan publik Rumah Sakit, Puskesmas dan di bidang pendidikan dan lain sebagainya,” terangnya.

Ditambahkan Rony, untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan, masyarakat Konsel silahkan login ke alamat website http://new.lapor.go.id, SMS 1708. Tenaga administrator akan menerima, selanjutnya mendisposisikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti dengan batas 10 hari pasca masuknya laporan.

Dalam pembekalan para admin SP4N-LAPOR tersebut, turut menjadi pemateri Kepala Seksi Layanan Informasi dan Kemitraan Publik, M Hamdar dan Kasie Pengembangan Publik Diskominfo Konsel, Umar Papua.

Reporter : Udin
Editor : Hariman