BAUBAU, suryametro.id – Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termaksud mengambil keterangan dari para korban, Polres Baubau akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan perempuan disalah satu tempat hiburan malam (THM) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari melalui Kasat Reskrimnya, AKP Reda Irfanda mengungkapkan, keempat tersangka tersebut yaitu satu orang manager dan tiga orang merupakan pengelola THM tersebut. Saat ini ketiga pengelola THM sudah diamankan di Mako Polres Baubau, sementara managernya diamankan di Polda Sulawesi Utara.
“Jadi modusnya itu, para pelaku mengajar korban dengan janji akan diberikan pekerjaan. Para korban awalnya tidak tahu kalau akan dipekerjakan di THM untuk menjual minuman dan melayani para tamu. Para korban sempat berusaha kabur, namun upayanya sia-sia,” ungkap AKP Reda Irfanda di konfirmasi Jum’at, 19 Februari 2021.
Ketujuh korban perdagangan perempuan tersebut, tiga orang diantaranya merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara dan empat orang lainnya merupakan warga asal Kota Bandung, Jawa Barat.
“Tiga orang dari manado sudah dipulangkan bersama tim dari Polda Sulut, sementara empat orang dari Bandung rencananya kita pulangkan pada Minggu, 21 Februari 2021. Pemulangan mereka itu, kita sudah koordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Baubau yang membantu semua proses pemulangan,” kata Reda Irfanda menutup.
Reporter: Putra
Editor: Adhil