BAUBAU, suryametro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar di Kelurahan Palabusa, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Satu orang diantaranya merupakan mantan kepala dinas perdagangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra dalam konferensi persnya, Selasa (31/08/2021) mengungkapkan, penetapan status tersangka kepada tiga orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim jaksa penyidik. Ketiganya kata Jaya, resmi ditahan terhintung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2021 mendatang sembari mengikuti serangkaian proses hukum yang ada.
“Mereka bertiga akan langsung ditahan. Masa penahanan pertamanya itu terhitung 20 hari. Ketiganya terlibat dalam pembangunan pasar di Palabusa tahun anggara 2017,” kata Jaya Putra.
Ketiga tersangka itu kata Jaya yaitu mantan kepala dinas perdagangan Kota Baubau inisial R yang juga sebagai kuasa pengguna angggan, selanjutnya tersangka insial F selaku pelaku penggunaan kerja kontruksi pembangunan pasar Palabusa dan tersangka inisial AH, merupakan pelaku pelaksana konstruksi pembangunan pasar Palabusa.
Penahanan terhadap tiga orang tersangka itu, berdasarkan ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP tentang perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi berdasarkan laporan keuangan negara di BPKP Sultra, diperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari pekerjaan konstruksi pembangunan pasar Palabusa tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp 2.527.044.000. Jadi pemeriksaan para tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan sudah dicek semua kesehatannya,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Baubau Muhammad Heriadi menambahkan, ketiga tersangka untuk inisial R,F, dan AH sementara dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 15 UUD tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk sementara, tiga pasal itu yang kita sangkakan kepada para tersangka,” tambah Heriadi.
Pembangunan Pasar Palabusa, di Kelurahan Palabusa dilaksanakan PT TSIP ditahun anggaran 2017, nilai kontrak kerjanya Rp 2.865.720.000,00.
Reporter: Novi
Editor: Adhil