KENDARI, suryametro.id – Gerakan Milenial Indonesia Sulawesi Tenggara (Gema Sultra) menggelar aksi demonstrasi dipertigaan kampus Universitas Halu Ole (UHO) Sultra pada hari Kamis, (03/06/2021).
Aksi tersebut terkait pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), berupa tinta Ribbon dan Film Printer E-KTP yang diduga dilakukan mantan kepala Disdukcapil yang menjabat pada tahun 2019 lalu. Sehingga, menyebabkan ada indikasi kerugian Negara sebesar Rp 117.548.000.
Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Alamsyah dalam orasinya mengungkapkan, pada tahun anggaran 2019 Disdukcapil Kabupaten Muna menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.786.145.000, untuk pengadaan tinta Ribbon dan Film Printer E-KTP yang berkerjasama dengan CV PA dengan surat perjanjian Nomor 050/042/OK/VII/2019 pada tanggal 2019.
“Kepala Dinas sudah menganggarkan untuk pengadaan Tinta Ribbon dan Film Printer E-KTP sebesar 1.786.145.000 pada tahun 2019,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil audit laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra, telah menemukan kejanggalan pada pengadaan Tinta Ribbon dan Film Printer E-KTP yaitu adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.117.548.000 dan juga pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan kontrak yang dilakukan oleh CV PA atau terjadi wanprestasi atas kontrak tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan LHP BPK RI ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.117.548.000,00 dan CV PA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, ini jelas ada wanprestasi,” tegasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Gema Sultra akan segera melaporkannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sultra dan akan mengawal kasus ini sampai selesai.
Sementara itu, mantan kepala Disdukcapil Kabupaten Muna, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, terkait kerugian pengadaan tinta Ribbon dan Film Printer E-KTP tersebut, ia mengaku telah mengembalikan Rp 81 juta dari kelebihan pembayaran itu.
“Masi ada Rp 36,5 juta lagi yang harus dikembalikan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi suryametro.id
Lanjutnya, saat ini ia sementara menjalani proses sidang Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) di Inspektorat Kabupaten Muna, sesuai perintah dan petunjuk BPK. Sedangkan, untuk putusan sidang TP-TGR belum ada keputusannya.
“Belum ada putusan tentang tenggang waktu pengembalian oleh pihak perusahaan, hanya saja selama enam pulu hari kerja itu yang di tunggu,” tutupnya.
Reporter: Rahman