KOLAKA UTARA, suryametro.id – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,3 gram, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kolaka Utara, diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara.
Tersangka dengan inisial JH, diamankan di rumahnya yang beralamat Desa Uluwawo Kecamatan Wawo, Kamis malam (8/7/2021) sekitar pukul 22.00 wita. Pria berumur 39 tahun itu, diduga melakukan penyalah guna Narkotika yang saat itu sedang menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu.
“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di rumah tersangka,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit Pemnas Bid Humas Polda Sultra saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021)
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, juga disaksikan oleh Kepala Desa Uluwawo, pihaknya menemukan barang bukti sabu, yang disembunyikan didalam mesin cuci dan terbungkus didalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby.
“Sebanyak 18 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram, yang berhasil kita amankan,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Untuk mempertanggung jawabkan berbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat enama tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter: Rahman