Pedagang Jangan Pernah Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur

122 views
Foto: dok. SRC

JAKARTA, suryametro.id – Banyaknya perokok di bawah umur menjadi alasan utama pemerintah menaikkan cukai tembakau yang menaikkan harga rokok. Dengan harga rokok yang naik diharapkan rokok masih sulit dibeli, khususnya bagi perokok di bawah umur.
PT HM Sampoerna Tbk selaku salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia merespons hal tersebut. Menurut Presiden Direktur HM Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan memang harus ada perubahan praktis bisnis rokok di Indonesia.

Perubahan itu harus terjadi pada cara pemasaran rokok. Dia mengatakan harus ada seleksi yang tegas di tingkat pembelian, sehingga mencegah anak di bawah umur membeli rokok.

“Ini tergantung bagaimana praktik bisnisnya, bagaimana pemasarannya. Harus ada program pencegahan akses ke produk ini secara tegas,” ungkap Mindaugas dalam diskusi virtual bersama wartawan, Kamis (4/3/2021).

Penegasan harus dilakukan di tingkat pengecer, bagi anak di bawah umur benar-benar dilarang untuk membeli rokok. Pedagang yang menjual rokok pun diminta jangan melayani anak di bawah umur membeli rokok.

“Misalnya itu anak di bawah umur berarti tidak boleh membeli produk ini. Pedagang pun jangan pernah menjual rokok ke anak di bawah umur,” ujar Mindaugas

Di sisi lain, dirinya pun mengakui memang produk yang dibuat perusahaannya berbahaya bagi kesehatan. Namun, pihaknya pun mengingatkan hal itu kepada pembeli lewat peringatan di kemasan rokok.

“Benar sekali produk kami memang cukup berbahaya untuk kesehatan. Kami pun selalu mengingatkan itu. Di kemasan produk pun ada peringatan itu,” ujar Mindaugas.

Di sisi lain, bila dilihat pasarnya jumlah perokok pun memang cukup besar. Di seluruh dunia saja mencapai 1 miliar lebih perokok dewasa aktif.

“Tapi kita juga punya perokok di sini, dan mereka butuh itu. Di seluruh dunia saja ada sekitar 1 miliar lebih perokok dewasa,” ungkap Mindaugas.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok tahun ini adalah demi menurunkan angka prevalensi merokok untuk anak usia 10-18 tahun.

“Prevalensi merokok untuk anak anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai RPJM. Saat ini 9,1% akan diturunkan di 8,7% pada tahun 2024,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual terkait cukai rokok, Kamis (10/12/2022).

Sumber: detik.com