LABUNGKARI, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mempersiapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2021.
Kepala Bagian Hukum Sekda Buteng, Akhmad Sabir menjelaskan, usulan Raperda merupakan upaya pemerintah Buteng untuk dijadikan dasar Hukum, untuk menjalankan kebijakan sesuai peraturan. Sehingga bertujuan menjalankan fungsi dan kewenangan Pemerintah ditengah masyarakat dengan baik yang dapat berjalan seirama dengan Pemerintahan Buteng yang Berkah.
“Kita telah siapkan 14 Raperda, setelah itu Pemerintah akan usulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng untuk dibahas secara bersama-sama sehingga Raperda mana saja yang akan di sepakati,” ungkapnya, Senin (3/5/2021).
Adapun 14 Raperda yang telah disiapkan yaitu, Raperda Pemberian Beasiswa Samatau, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda Perlindungan lahan pertanian, Raperda Kabupaten layak anak, Raperda Pernyataan modal Perumda air minum, Raperda Pelayanan Kepemudaan dan Olahraga, Raperda Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat.
Kemudian, Raperda Pengelolaan zakat infaq dan sedekah, Raperda Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Raperda Penertiban hewan ternak, Raperda Penyertaan modal Kepada Bank Sultra, Raperda Tata cara izin mendirikan bangunan, Raperda Pengawasan menara Telekomunikasi dan terakhir Raperda Retribusi pelayanan pasar
Pengusulan Raperda ini, merupakan usulan Bupati H Samahuddin SE yang megupayakan Raperda tersebut dapat terselenggara, apalagi aturan tersebut mengatur banyak hal dan juga Raperda tersebut mengatur tentang pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa yang ada di Buteng.
“Usulan Raperda ini nantinya sangatlah berguna dan dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, apalagi adanya pemberian beasiswa bagi mahasiswa serta ini akan menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) di Buteng semakin berkualitas dan berkembang untuk kemajuan daerah,” jelasnya.
Reporter : Ahmad Subarjo