KENDARI, suryametro.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH, mengikuti sosialisasi surat edaran bersama empat menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diadakan secara virtual dan bertempat di Aula Merah Putih, Jumat (04/03/2022).
Bersama Gubernur Ali Mazi, juga hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Jasa Konstruksi dan Tata Ruang Sultra Dr Ir H Pachri Yamsul MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu Parinringi SE MSi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra La Ode Muh Ali Haswandy SE MSi, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Ir H Burhanuddin MSi.
Pembangunan residensial tahun ini, diprediksi makin marak sejalan dengan terurainya hambatan perizinan. Hambatan perizinan muncul akibat lambannya peralihan izin mendirikan bangunan (IMB) ke persetujuan bangunan gedung.
Tersendatnya proyek pembangunan hunian baru akibat kendala perizinan mulai terurai. Hambatan akibat peralihan dari IMB menjadi PBG dijembatani surat edaran empat menteri untuk penggunaan sementara IMB sampai terbitnya peraturan daerah terkait PBG.
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati SE MSc PhD, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr Ir Mochamad Basoeki Hadimoeljono MSc PhD dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia SE, tertuang dalam surat edaran bersama nomor 973/1030/SJ, no. SE-1/MK.07/2022, no. 06/SE/M/2022, dan no. 399/A.1/2022 tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Pemerintah telah mengganti status IMB menjadi PBG. PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya. Kebijakan ini telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak Pemerintah Daerah (pemda) belum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG.
Surat Edaran Bersama (SEB) ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Mengutip aturan baru tersebut, terdapat beberapa poin yang patut diperhatikan, yang pertama nomenklatur IMBG diubah menjadi PBG yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP nomor 16 tahun 2021 atau 2 Agustus 2021.
Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan UU nomor 28 tahun 2009, mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu harus ditetapkan melalui Perda.
Untuk penetapan jenis pajak dan retribusi daerah, harus memperhatikan ketentuan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu:
Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No 1 Tahun 2022. Sehingga berkaitan dengan hal-hal di atas maka seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera menyusun perda yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Perda. Kemudian, bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka untuk sementara pemda bisa berlandaskan pada Perda tentang Retribusi IMB ataupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB.
Artinya, pemda masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No 16 Tahun 2021.
Mencermati angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat), Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda mengenai Retribusi Daerah sebelum memberikan pelayanan PBG. Adapun bagi daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Retribusi PBG agar menggunakan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan bagi Pemda Kabupaten/Kota yang belum menerbitkan Perda mengenai Retribusi PBG bisa menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB, kemudian melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke SIMBG.
Mengingat penerbitan PBG harus dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR melalui peraturan Bupati/Wali kota tentang RDTR yang diselesaikan paling lama 12 bulan sejak PP diundangkan atau 2 Februari 2022. Sehingga seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR untuk percepatan penerbitan PBG.
Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.
Untuk mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi di Daerah, khususnya terkait substansi Retribusi PBG, Pemda Kabupaten/Kota dapat mengunduh pedoman penyusunan Perda Retribusi PBG pada tautan https://bit.ly/pbgptka sebagai acuan.
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani, dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 011/5976/SJ tertanggal 21 Oktober 2021, sepanjang berkaitan Penyelenggaraan Layanan PBG dan Retribusi PBG dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran terbaru ini merupakan satu hal yang ditunggu. Hal ini karena pada awal pandemi sektor properti sempat terpukul, terutama properti komersial.
Kemudian pemerintah membantu melalui insentif PPND DTP karena sektor properti dianggap memberikan kontribusi yang bagus terhadap perekonomian. Tapi ada hal yang kontraproduktif dalam pelaksanaannya.
Pada awal 2021, insentif PPN DTP sempat membuat penjualan properti komersial mengalami kenaikan. Semenjak ada kewajiban PBG sejak Oktober 2021, pengembang tidak bisa mengandalkan IMB lagi, tapi PBG, yang notabene belum semua daerah siap menerapkannya. (Advetorial)