PASARWAJO, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton memersilahkan umat Islam menggelar ibadah shalat tarawih berjemaah pada ramadan tahun 2021. Meskipun diperbolehkan, namun harus tetap menaati sejumlah peraturan yang diberlakukan selama masa pandemi covid-19.
Hal tersebut dilakukan, karena pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan Tahun 2021 ini merupakan tahun kedua masa Pandemi Covid 19. Untuk itu dalam menjalankan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan seperti pelaksanaan Shalat Tarwih dan kegiatan lainnya harus tetap mememperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan
“Saat ini kita sudah menerima surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI tentang pedoman pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bulan Ramadhan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri kedepan,” ungkap La Bakry, Bupati Buton saat pertemuan dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat (9/4/2021)
Orang nomor satu di Buton itu, juga memerintahkan camat dan tokoh-tokoh agama untuk membahas kembali penerapan Prokes di wilayahnya. Kemudian, pengurus masjid untuk mengumumkan pentingnya penerapan prokes di masjid-masjid sebelum ceramah dimulai.
“Masyarakat tetap dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, para Forkopimda akan mendukung dan mengawal apapun instruksi dari pemerintah dan siap berkoordinasi dengan pemerintah desa/lurah dan kecamatan, mengawal di wilayah kerja masing-masing sesuai tugasnya.
Selain itu, pihak aparat keamanan baik TNI maupun Kepolisian, siap melakukan patroli malam sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman.(Adm)