RAHA, suryametro.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, sebelumnya menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tahun 2021, dan rencananya akan digelar di tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021) mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak di 60 Desa, pada bulan November 2021 mendatang.
Akan tetapi, adanya Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 141/4251/ terkait penundaan pelaksanaan Pilkdes serentak diseluruh Indonesia, akibat angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Kita akan kembali melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2022, dari sebelumnya akan diadakan di 60 Desa, tahun depan kita akan laksanakan Pilkades serentak di 124 Desa,” jelasnya.
Sebelum keluar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penundaan tahapan Pilkades serentak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjadwalkan pilkades 60 desa direncanakan di bulan november 2021.
Lanjutnya, untuk tahapan pelaksanaan Pilkades akan dimulai pada awal tahun 2022, sementara pemilihannya akan akan diselenggarakan pada bulan Juli 2022.
“Tahap di mulai Januari 2022 nanti, maka bulan Juni sudah ada Kepala Desa definitif,” tutupnya.
Reporter: Iman Supa