Polemik Tapal Batas Konsel dengan Kota Kendari Telah Dituntaskan

70 views
Wali Kota Kendari Sulkarnain dan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga saat Penyelesaian tapal batas Konsel dengan Kota Kendari, yang disaksikan Gubernur Sultra H Ali Mazi - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Polemik atau persoalan tumpang tindih tapal batas wilayah, antara Kabupaten Konsel dengan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Khususnya pada perbatasan Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda, serta Kecamatan Baruga kini telah dituntaskan.

Polemik ini telah berlangsung sekian lama dan belum ada titik temu. Namun, berkat perjuangan, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM, pada Selasa (18/5/2021) kemarin, polemik tapal batas antar kedua wilayah itu, dapat diselesaikan dengan tuntas.

Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, saat dikonirmasi Rabu (19/5/2021) mengatakan, penyelesaian persoalan perbatasan daerah yang dipimpinnya ini, demi memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat, dalam melakukan interaksi hukum. Termasuk, menghindari konflik antar daerah yang berbatasan, khususnya pemberian pelayanan ke masyarakat.

“Sehingga kesepakatan penyelesaian tapal batas, telah dituangkan langsung dalam berita acara Nomor : 36/BAD II/IX/V/2021 yang ditandatangani langsung Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir SE, dihadapan Gubernur Sultra H Ali Mazi SH,” jelasnya.

Lanjutnya, penandatangan penetapan diruang rapat Kantor Gubernur ini disaksikan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Drs La Ode Ahmad dan Sekda Konsel Drs Ir H Sjarif Sajang MSi dan Wakil Walikota Kendari dr Siska Karina Imran, serta Kabag Pemerintahan Setda Konsel Irsan Halim Mangidi

“Perbatasan yang disepakati, yakni untuk Kecamatan Ranomeeto sesuai yang saat ini, telah berdiri Gapura Selamat Datang Kota Kendari di Kecamatan Baruga, mengikuti sepanjang jalan dua jalur menuju terminal Baruga, tembus simpang SAT BRIMOBDA SULTRA,” ungkapnya.

Adapun batas untuk Kecamatan Konda dengan Kecamatan Baruga kurang lebih 100 meter sebelum BRIMOB dari arah Kota Kendari. Yang mana, kantor BRIMOB dan Desa Lalowiu masuk wilayah Konsel.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Konsel Irsan Halim Mangidi yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan berita acara tersebut, menjelaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kota Kendari dan Konsel telah dituntaskan.

Pada prinsipnya sambung dia, kedua kepala daerah, telah sepakat melakukan percepatan penyelesaian, dengan menuntaskan segmen batas kota demi peningkatan pelayanan ke masyarakat dan kepastian administrasi hukum pemerintahan.

“Sesuai dengan norma hukum, yang mengatur secara administratif batasan wilayah. Ini juga dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta. Merujuk juga pada Permendagri 137/2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada prinsipnya untuk tapal batas Konsel dan Kota Kendari sudah tuntas keseluruhannya dan penetapannya secara normatif.

Reporter: Udin