KENDARI, suryametro.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil mengamankan seorang wanita inisial NZ, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Wanita berumur 30 tahun itu, berhasil ditangkap dikamar kosnya, di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa malam (8/6/2021) sekitar pukul 22.45 wita. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 45,97 gram.
“Tersanga ditangkap, usai kami mendapatkan lapaloran dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sultra saat dikonfirmasi media ini, Rabu (9/6/2021)
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat barang haram jenis sabu itu, dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel, yang diarahkan melalui telpon.
Kini, tersangka beserta barang buktinya berupa, sachet sabu yang di bungkus di dua lembar tissue dan 22 paket sabu yang ditemukan di laci tv yang di simpan dalam wadah bening, telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rahman