BAUBAU, suryametro.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, berhasil mengungkap kasus perdagangan manuasia (Human Trafficking) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/2/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya ada tujuh orang wanita yang diduga menjadi korban dan telah diamankan Satreskrim Polres Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda mengungkapkan, laporan berawal dari informasi yang diterima Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) tentang adanya anak yang dipekerjakan disalah satu THM di Kota Baubau.
“Setelah kita selidiki dan dikembangkan, ada tujuh orang wanita diindikasikan jadi korban human trafficing,” tulisnya dalam pesan whatsappnya, Kamis (11/2/2021).
Lanjut dia, identitas pelaku masih belum bisa disebutkan karena masih dalam tahap pengembangan. Jika terbukit bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Para korban berasal dari Manado dan dari Bandung. Pelaku belum bisa di sampaikan karena masih pengembangan,” tutupnya.
Reporter : Putra
Editor: La Ode Muh. Abiddin