WANGI-WANGI, Suryametro.id – Warga Wakatobi yang ingin mencari pekerjaan dan salah satu persyaratannya harus memiliki surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Polisi lagi
Pasalnya, dalam mempemudah memberikan pelayanan SKCK kepada masyarakat, Polres Wakatobi, melalui Sat Intelkam telah membuka pelayanan SKCK berbasis online.
Terobosan baru tersebut, dilaunching oleh Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi bersama Pemda Wakatobi di Aula Polres Wakatobi, Jum’at (8/10/2021).
Sejak dilaunchingnya pelayanan SKCK yang dinamai dengan To’antara SKCK ini, masyarakat kabupaten Wakatobi sudah bisa mengurus SKCK dengan bermodalkan telepon genggam. Sementara, untuk Pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan hanya dengan mengakses website resmi SKCK online www.skck.polri.go.id.
“Pada halaman website, kita akan diarahkan tentang apa-apa saja yang perlu disiapkan. Misalnya, rekomendasi dari desa atau kelurahan, dan persyaratan lain yang diminta pada halaman website,” ungkap La Ode Made, Kasat Intelkam Polres Wakatobi.
Lanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai SKCK, Polres Wakatobi juga telah membuka layanan panggilan di nomor 0812 4243 4740. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan dinyatakan selesai, selanjutnya petugas pelayanan SKCK siap mengantarkan SKCK ke alamat pemohon.
“Kalau yang diluar pulau Wangi-wangi seperti Kaledupa, kami akan kirim via kapal,” tutupnya.
Reporter: Samidin