JAKARTA, suryametro.id – Mabes Polri mengklaim instruksi surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal larangan menyiarkan arogansi aparat hanya untuk media internal Polri. Larangan itu disebut karena jadi bagian fungsi Humas Polri.
“(Instruksi Kapolri hanya untuk) Media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.
Dia menjelaskan, telegram tersebut tidak berlaku untuk media massa nasional. Sedikitnya, ada 11 poin dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian. “(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) Hanya untuk internal saja,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 tersebut sudah ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.
Pun, 11 poin dalam telegram yang dimaksud sebagai berikut:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Sumber : viva.co.id