Rp19 Miliar Terkumpul Saat Pemutihan Pajak Kendaraan di Muna

RAHA, suryametro.id – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Muna berhasil mengumpulkan Rp 19 Milyar melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Antusias masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti program PKB sejak di buka tanggal 29 November 2021 dan berakhir 31 Januari 2022.

Kepala Samsat Muna, Syukur Alwan mengatakan, program pemutihan pajak denda kendaraan bermotor merupakan kebijakan Gubernur Sultra, Ali Mazi tertuang dalam Pergub nomor 614 tahun 2021 dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), menargetkan Rp17 miliar namun proses berjalan perubahan anggaran kembali ditargetkan Rp26 miliar.

“Sebanyak 5.664 pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat serta pajak lainnya sejak Desember tahun 2021 sampai hari ini di Muna mencapai Rp19 milyar,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/01/2022).

“Pemutihan pajak kendaraan per 31 Januari 2022 sudah selesai. Semoga kedepan ada kebijakan lagi dari Pemprov agar meringankan beban masyarakat,” harapnya.

Reporter: Iman
Editor: Adhil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top