Sekda Konsel akan Berikan Sanksi Kepada Oknum ASN Diduga Pungli

81 views
Sekda Konsel Ir. Sajrif Sajang. (Dok. suryametro.id)

ANDOOLO, suryametro.id – Terdapat 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), masuk dalam daftar Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kenaikan pangkat pada April 2020 lalu.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konsel Ir Sjarif Sajang enggan menanggapi hal tersebut, sebab saat ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Namun jendral ASN di Konsel itu, mengaku perihatin atas kejadian tersebut.

“Saya sudah dengar dan saat ini sementara berproses, jadi kita ikuti saja bagaimana selanjutnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya.

Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat, Kejari Konsel akan Periksa 56 ASN

Lanjutnya, dari 56 ASN tersebut diantaranya ada yang memegang jabatan, misalnya Kepala Seksi (Kasi). Jadi jika dalam prosesnya nanti sudah ada penetapan tersangka, tentunya sebagai jenderal ASN di Konsel akan memberika sanksi.

Oleh sebab itu, pihaknya mepercayakan kasus tersebut ditangani pihak Kejaksaan, ketika sudah ada penetapan tersangka, tentu pihaknya akan berikan sanksi termasuk oknum lain yang terlibat dalam dugaan kasus Pungli ini.

“Tentunya kita berharap, ini menjadi efek jera sehingga kedepan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tukasnya.

Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga