BAUBAU, suryametro.id – Dugaan kecurangan CPNS 2019 yang terjadi di Kabupaten Buton Selatan, sampai kini masi terus menjadi isu hanyat di Media Sosial (Medsos). Mengapa tidak, Ningsih salah seorang yang mengaku sebagai korban dugaan kecurangan itu, terus meluncurkan curhatan dan kekesalannya melalui akun media Facebook.
Curhatan dan kekesalan Ningsih juga banyak mendapat beragam komentar dari netizen, ada yang sifatnya kontra dan tidak sedikit pula yang pro. Beberapa waktu lalu dugaan kecurangan CPNS Busel 2019 itu juga telah dilaporkan di Polres Buton.
Menanggapi hal itu salah seorang Praktisi Hukum Kota Baubau, Adnan, SH, MH akhirnya angkat bicara. Menurutnya, langkah hukum yang dapat dilakukan Ningsih saat ini selain mengajukan laporan dugaan tindak dipidana di Kepolisian, dapat juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
“Nah, disitu bila benar ada kecurangan dalam hal ada ketentuan hukum yang dilanggar atau ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia, maka kosekuensi hukumnya semua perbuatan hukum yang dilakukan didasarkan pada perbuatan melawan hukum itu, mulai dari penambahan 10 poin terhadap orang/peserta lain termasuk penerbitan NIP dan lain-lain dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Adnan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, sebenarnya langkah hukum yang dilakukan sejak awal haruslah diajukan gugatan ke PTUN, hanya saja untuk sekarang tidak memungkinkan lagi karena daluwarsa. “Kalau ke PTUN menurut saya sudah tidak bisa, karena untuk mengajukan gugatan syaratnya tiga bulan sejak keluarnya putusan TUN, dan bagi pihak lain yang bukan sebagai penerima putusan TUN itu syaratnya tiga bulan setelah mengetahui putusan TUN itu, tapi kalau mengajukan gugatan Perdata di PN sangat bisa menurut saya,” terang Adnan, yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Baubau.
Pria yang akrab dengan panggilan Tejo itu menjelaskan, mengenai penambahan 10 poin terhadap putra daerah pada penerimaan CPNS tahun 2019 itu diatur dalam Permen PANRB No. 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada Lampiran huruf J angka 1 (f) menjelaskan “putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian kesehatan, dan kementerian agama diberikan tambahan nilai pada seleksi kompetensi bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai seleksi kompetensi bidang”.
Jadi kata Tejo unsur-unsurnya itu: 1. Putra/putri daerah setempat; 2. mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal; 3. Tidak diminati berdasarkan data kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian kesehatan, dan kementerian agama; 4. Diberikan tambahan nilai pada seleksi kompetensi bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai seleksi kompetensi bidang;
Sesuai ketentuan Lampiran huruf J angka 1 (g), putra/putri setempat dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijasah SD/SMP/SMA diwilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya.
“Ini artinya putra daerah yang dimaksud itu harus benar-benar yang tinggal pada wilayah unit kerja itu, atau dari SD, SMP, SMA bersekolah di kecamatan wilayah unit kerja itu. Kalau diluar itu tidak boleh,” tegasnya.
Kemudian mengenai daerah tertinggal pada Pasal 6 Ayat (3) PP 78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada intinya menjelaskan, bahwa daerah tertinggal secara nasional ditetapkan dengan peraturan presiden. Berikutnya dalam Lampiran Perpres No. 131 Tahun 2015 Tentang penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 secara jelas yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Sulawesi Tenggara ada tiga, yaitu Konawe, Bombana dan Konawe Kepulauan.
“Saya juga tidak tau dasar Pemkab Busel sehingga menetapkan daerah Busel sebagai daerah tertinggal, mungkin ada dasar lain,” jelasnya lagi.
Berikutnya unsur tidak diminati berdasarkan data kementerian pendidikan dan kebudayaan, kementerian kesehatan, dan kementerian agama. Ini artinya terhadap unit kerja pada daerah itu benar-benar tidak ada peminat atau minimal kurang peminat barulah dilakukan penambahan 10 poin terhadap putra/putri daerah dimana unit kerja itu berada yang dibuktikan dengan alamat pada KK atau yang peserta bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA diwilayah yang sama pada satuan kerja di Kecamatan yang dilamarnya.
“Ingat! syaratnya pada unit kerja itu tidak diminati atau minimal kurang peminat, tapi kalau banyak peminat maka tidak beralasan hukum untuk dilakukan penambahan 10 poin,” terangnya.
Kata Adnan, sejumlah syarat sebagaimana diuraikan diatas harus dipenuhi, bila tidak dipenuhi maka secara hukum penambahan 10 poin secara hukum tidak dibenarkan dan dapat dinyatakan sebagai peebuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian orang lain, dan bagi orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
“Nah, sekarang buat ibu Ningsih kalau memang merasa telah dirugikan maka dapat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasarwajo,” tutupnya. (adm)