BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memperbolehkan warganya menggelar Sholat Idul Adha di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masjid hingga di lapangan terbuka. Namun, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar menjelaskan, Pemkot Baubau memperbolehkan warga untuk melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid dan lapangan, mengingat kondisi Covid-19 di Kota Baubau telah menurun dan tidak dalam status zona merah.
Ia mengatakan, awalnya pelaksanaan Sholat Idul Adha di masjid dan di lapangan di Kota Baubau, hanya diperbolehkan untuk Kelurahan yang statusnya zona hijau. Sebab saat itu, masih ada Kelurahan yang berstatus zona merah.
“Kalau yang lalu zona merah kita tegaskan tidak bisa. Alhamdulillah sekarang karena tidak ada lagi yang zona merah, maka semua Kelurahan se Kota Baubau sudah bisa,” ucapnya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Namun Roni Muhtar menegaskan, dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha warga harus tetap dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Inilah yang akan kami sosialisasikan hari ini, agar dimasing-masing tempat penyelenggaraan untuk mengatur prosedur pelaksanaan Sholat Idul Adha sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha mengacu pada surat edaran Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Walikota, bahwa harus ada slot atau cela yang dimanfaatkan disetiap tempat penyelenggaraan, dari kapasitas 100 persen menjadi 30 persen.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin