BAUBAU, suryametro.id – RK terpaksa melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial FN di Polsek Wolio, Polres Baubau, setelah menjadi tahanan. Pria berumur 19 tahun itu, menjalani hukuman dalam kasus dugaan penganiayaan
Ijab kabul yang dilangsungkan di aula Polsek Wolio, Senin (11/10/2021), disaksikan langsung keluarga laki-laki dan perempuan sebagai saksi.
“Kedua pasangan telah menjalani hubungan sudah begitu lama, dan keluarga tahanan telah merencanakan pernikahannya kurang lebih dua minggu lalu,” ungkap AKP Halim Kaonga, Kapolsek Walio saat dikonfirmasi suryametro.id
Lanjutnya, keduanya menjalani hubungan sudah cukup lama, dan berkeinginan untuk menikah. Oleh sebab itu, tidak ada yang bersifat kesalahan atau memaksa terkait dengan pernikahan yang ada di kantor Polsek Wolio tersebut.
“Karena laki-laki berstatus tahanan, dengan perkara penganiayaan, sehingga dilakukan pernikahan di Polsek dan kami hanya bisa memfasilitasinya,” tutupnya.
Reporter: Novi