BAUBAU, suryametro.id – Sebanyak 330 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Kota Baubau, diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Idhul Fitri 2022 mendatang, khusus warga binaan beagama muslim.
Kepala Lapas kelas IIa Baubau, Mulawarman mengatakan, pemberian remisi tersebut hanya diperuntukan bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani masa tahaman minimal enam bulan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Ke 330 warga binaan tersebut terdiri dari, 329 warga binaan untuk kategori remisi khusus satu (RK I) yaitu pengursangan masa tahanan dan satu orang lainnya untuk kategori remisi khusus dua (RK II) atau bebas langsung.
“Narapidana yang mendapatkan remisi, berasal kasus tindak pidana umum dan beberapa diantaranya yang memenuhi syarat dari kasus tindak pidana khusus,” kata Mulawarman dikonfirmasi, Kamis (21/04/2022).
Seluruh usulan remisi itu kata Mulawarman, telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenkumham di Kendari. Namun demikian, dirinya tidak dapat memastikan berapa jumlah warga binaan yang diterima dalam usulan tersebut.
“Nanti akan diumumkan di hari Idhul Fitri. Kita berharap, semua yang kita usulkan ini bisa diterima,” kata Mulawarman menutup.
Editor: Adhil