ANDOOLO, suryametro.id – Kasus pembunuhan, yang terjadi di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara (Morut) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada 8 November 2020 lalu, kini telah menjalani sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel, Senin (9/3/2021)
Tersangka dengan inisial LM, membunuh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial LS, di depan SDN 5 Moramo Utara Desa Sanggula. Lelaki berumur 22 tahun itu, hendak melakukan pemerkosaan terhadap wainta berumur 43 tahun itu, karena tidak tercapai tersangka mengambil pisau di samping lutut kirinya dan menggorok leher korban.
“Kita telah melakukan pelimpahan berkas kasus pembunuhan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan saat ini, telah menjali sidang pertamanya di PN Konsel,” ungkap Ramadhan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel.
Untuk kronolis kejadinya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras melihat korban menuju rumahnya. Beberapa saat kemudian, korban kembali melintasi jalan di depan SDN 5 Moramo Utara, lalu berdiri di pinggir jalan sebelah kiri, arah ke Kendari.
Melihat korban, tersangka langsung menghampirinya dan memegang tangan kanan korban, namun korban menepisnya. Karena ditolak, tersangka yang saat itu memegang pisau dapur, langsung di ayunkan ke arah muka korban hingga mengenai tepat di ujung bibir, sampai dekat telinga kanannya.
Mengalami hal tersebut, korban kemudian terjatuh dan terbaring di tepi got, selanjutnya tersangka menarik korban ke dalam got dan membaringkan dengan posisi terlentang dalam keadaan terluka. Lalu tangan kanan LM membuka celana LS, hendak melakukan pemerkosaan namun tidak tercapai.
“Selanjutnya LM mengambil pisau di samping lutut kirinya dan menggorok leher korban, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa akibat luka iris. LM kemudian pergi meninggalkan korban,” tutur mantan Kasi Intel Kejari Konsel itu.
Lanjutnya, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pembunuhan. Untuk sidang kedua agendanya pemeriksaan saksi, yang telah disiapkan yakni lima orang, diantaranya teman Miras tersangka, warga yang melihat kejadian serta keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana, maksimal 15 Tahun penjara. Untuk pemeriksaan kedua terdakwa, diagendakan minggu depan,” tutupnya
Reporter: Udin
Editor: Herman Erlangga