Tiga Pemakai Narkoba Dibekuk Polres Baubau, Satu Orang Guru SD

62 views
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, didampingi Kasat Narkoba IPTU Silpanus Solo dan Kasubsi PIDM Seksi Humas Aipda Jumadil, saat rilis pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Humas Polres Baubau)

BAUBAU, suryametro.id – Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengungkap tiga pelaku kasus penggunaan Narkoba, diantara tiga pelaku ada seorang guru Sekolah Dasar (SD).

Ketiga pelaku penggunaan narkoba adalah, RD (39), AN (25) dan WA (35), yang diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari, dalam rilisnya, Senin (14/6/2021) mengatakan, pelaku RD (39) diamankan di Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupuaro, Jumat (30/4), AN (25) diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Minggu (6/6), dan WA (35) di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, (9/6).

Kronologis Penangkapan

Pelaku RD

Diceritakan, awalnya Satresnarkoba Polres Baubau mendapat informasi dari masyarakat, dicurigai RD (39) sedang berada di jalan Hang Lekir akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.

Saat tiba dilokasi, petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan ditemukan satu paket bungkusan plastik bening kecil, didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis Shabu yang diselipkan pada plastic merk teh botol tersebut.

Setelah diamankan, kemudian langsung dilakukan interogasi ditempat dan pelaku mengakui bahwa paket yang diduga narkotika tersebut adalah baru dibeli seharga Rp 400.000, dan pelaku langsung diamankan di Mapolres Baubau.

Saat dilakukan penimbangan atas barang bukti tersebut, diketahui seberat 0,59 Gram bersama dengan pembungkusnya, barang bukti yang diamankan adalah satu paket yang diduga narkotika jenis Shabu, satu botol plastic bekas teh Botol, dan satu buah HP Readmi warna Biru.

Akibat perbuatannya, pelaku RD akan dikenakan sesuai dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara.

Pelaku AN

Awalnya, anggota piket jaga Lapas Baubau menerima titipan makanan Nasi Padang dari seorang laki-laki yang tidak dikenali, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap makanan tersebut, didalam makanan tersebut dietemukan satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga Narkotika Shabu seberat 1,00 gram bersama pembungkusnya.

Selanjutnya pihak lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Baubau dan dilakukan pengembangan, sehingga diketahui bahwa makanan Nasi Padang tersebut yang berisi paket Narkotika adalah untuk diberikan kepada pelaku AN (25).

Kemudian pelaku AN dikeluarkan dari dalam Lapas dan dilakukan interogasi, sehingga diakui bahwa paket narkotika Shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia pesan dan dari Abdul Malik seorang Narapidana Narkotika Lapas Kendari. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang kukti yang kami amankan, satu paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabhu seberat 1,00 gram bersama pembungkusnya, satu botol teh pucuk, dan satu buah Hp Nokia warna Hitam.

Pelaku AN, akan dikenakan sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara.

Pelaku WA

Adapun kronologis pengangkapan WA yang merupakan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), berawal anggota Satresnarkoba Polres Baubau mendapat informasi dari masyarakat akan adanya Penyalahgunaan Narkoba di sekitar Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari.

Setelah mendapatkan info tersebut, kemudian petugas melakukan pemantauan dan Undercover di sekitar rumah tempat tinggal pelaku WA, kemudian pada Rabu (9/5) petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket bungkusan plastik bening berisi butiran kristal yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 8,78 Gram bersama dengan pembungkusnya.

Satu paket bong alat yang telah dipergunakan pelaku mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, satu batang pirex kaca, satu potong pipet sendok shabu, dua buah korek api, beberapa lembar sancet plastik bening kecil kosong, satu lembar kantong plastik hitam, satu buah gunting, satu pembungkus rokok gudang garam surya, satu pembungkus rokok magnum, satu buah HP Realme warna hijau dan satu buah HP Nokia warna biru.

Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi singkat, sehingga mengakui bahwa paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam rumahnya tersebut adalah miliknya, dan tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Baubau.

Akibat perbuatannya, pelaku WA akan dikenakan sesuai dengan Pasal 112 Ayat ( 2 ) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara.

Penulis: La Ode Muh. Abiddin