BAUBAU, suryametro.id – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), menjadi hari yang paling dinanti tidak hanya seluruh masyarakat di Kota Baubau, namun juga para narapidana diseluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Karena dihari itu, beberapa diantaranya akan diberikan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Khusus di momen peringatan HUT RI ke-76 kali ini, di Lapas Kelas IIA Kota Baubau sebanyak 320 narapidana (Napi) diberikan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, La Samsuddin merincikan, dari seluruh Napi yang diberi remisi terbagi atas dua golongan yaitu remisi khusus (RK) I sebanyak 316 orang, sementara RK II atau bebas langsung sebanyak empat orang.
“RK I itu pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Rata-rata yang dapat remisi itu kategori pidana umum,” kata Samsudin, Selasa (17/08/2021).
Samsuddin berharap, seluruh warga binaan di Lapas Baubau, khususnya yang mendapatkan remisi baik pemotongan masa tahanan maupun remisi bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta menjadikan proses penahanannya sebagai pembelajaran untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana.
“Selama di Lapas, kita berikan mereka pembinaan agar setelah keluar nanti, mereka akan jadi masyarakat yang berguna bagi diri mereka, keluarga maupun berguna bagi orang-orang disekitar mereka,” kata Samsuddin menutup.
Penulis: Adhil