Dugaan Pemalsuan DPT Pilkades Banabungi Dianggap Bukan Pidana, Adnan: Mereka Tidak Paham

195 views
Adnan SH MH, kuasa hukum salah satu calon Kepala Desa Banabungi.

BATAUGA, suryametro.id – LM Akhyar Fatar Murzian SH dan Lukman SH selaku Kuasa Hukum Ketua PPKD Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan La Ode Aznawar menyatakan laporan dugaan tindak pidana pemalusan DPT yang dilayangkan salah satu Calon Kepala Desa Banabungi, H La Ode Ali Yunus adalah salah alamat, karena kalaupun dalam perubahan DPT itu terjadi kesalahan prosedur, hal ini bersifat kesalahan administartif bukan suatu tindak pidana pemalsuan, karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh dari PPKD.

Menanggapi hal itu kuasa hukum pelapor, Adnan SH MH mengaku sangat menghargai pendapat kuasa hukum Aznawar, karena setiap orang bisa saja berbeda pendapat dalam menilai setiap objek persoalan.

“Kalau ada perbedaan pendapat itu sah-sah saja, dan kita hargai perbedaan itu. Tetapi kalau itu hanya dianggap kesalahan administatif itu sangat keliru, mereka yang tidak paham,” ucap Adnan.

Baca Juga: Laporan Polisi Dugaan Pemalsuan DPT Pilkades Banabungi Dinilai Salah Alamat

Pria yang akrab dengan sapaan Tejo ini menjelaskan, yang dimaksud “kesalahan prosedur” sesuai penjelasan Pasal 71 Ayat (1) huruf a UU Tentang Administasi Pemerintahan adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

Sedangkan kesalahan administrasi, merupakan kekeliruan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat umum untuk tercapainya suatau tujuan.

Pengertian kesalahan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal salah, kekeliruan, kealpaan atau tidak sengaja. Artinya, terhadap tindakan Pejabat Tata Usaha Negera atau penyelenggara negara dapat dikategorikan hanya sebagai kesalahan prosedur atau kesalahan administasi bilamana keputusan atau tindakan yang dilakukannya itu disebabkan adanya kekeliruan, kealpaan atau tidak sengaja. Tetapi apabila dilakukan dengan dasar itikat buruk, curang dan tidak jujur maka itu bukan hanya sebagai suatu kesalahan administasi, tetapi juga merupakan tindak kejahatan.

Lanjut Adnan, sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media online Ketua PPKD Banabungi Aznawar telah mengakui kalau dirinya telah mengeluarkan beberapa nama yang telah terdaftar pada DPT sah, kemudian diganti dengan nama-nama yang lain.

“Penting untuk dicatat, pada tanggal 06 Oktober 2021 PPKD secara sah telah menetapkan DPT, namun pada tanggal 26 November 2021 tiba-tiba beberapa nama dalam DPT itu dikeluarkan kemudian diganti dengan nama yang baru,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Palsukan DPT, Ketua PPKD Banabungi di Kadatua Dilapor ke Polisi

Berdasarkan uraian fakta diatas, maka perbuatan ketua PPKD Banabungi tidak hanya merupakan kesalahan administrasi melainkan berhubungan juga dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

R Soesilo dalam bukunya menjelaskan, “memalsu surat” yaitu mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari pada yang asli. Adapun caranya bermacam-macam, tidak senantiasa perlu bahwa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah, atau merubah sesuatu dari surat itu.

Adnan menegaskan, Ketua PPKD Banabungi Aznawar sama sekali tidak diberikan kewenangan untuk merubah dan mengeluarkan nama-nama dalam DPT yang telah ditetapkan secara sah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia.

“Jadi tidak boleh ketua PPKD seenaknya merubah DPT. Seorang pejabat tata usaha negara atau penyelenggara negara yang melakukan kesalahan administasi tidak semata-mata hanya dapat dikenai sanksi administasi, tetapi dapat pula diberi sanksi lain termasuk sanksi pidana bila mana ditemukan unsur pidana,” terangnya.

Editor: Adhil