Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

78 views
Cabuli pacarnya yang masih di bawah umur, pemuda di Kendari dibekuk polisi. Foto: Gibran/suryametro.id

KENDARI, Suryametro.id – Seorang pemuda berinisial OM, warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi terkait kasus pencabulan.

Pemuda berumur 25 tahun itu, diduga mencabuli kekasihnya yang berusia 17 tahun, disalah satu hotel di Kendari Jumat (19/2/2021) dua pekan lalu, sekitar pukul 06.00 wita.

Kejadiannya berawal pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Saat itu, tersangka menjemput korban dengan alasan rindu ingin bertemu. Usai menjemput korban, tersangka sempat membawa ditempat kerjanya, sebelum keduanya menginap di hotel.

“Tersangka mengajak korban di hotel, lalu membujuk korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri,” ungkap, AKP I Gede Pranata Wiguna, Kasat Reskrim Polres Kendari saat dikonfirmasi media ini.

Lanjutnya, korban saat bersama tersangka tidak diketahui pihak keluarga. Dimana, keluarga korban sempat mencarinya melalui postingan di media sosial, sebab korban sudah tiga hari tidak pulang ke rumahnya.

Setelah keluarganya menemukan korban dan menceritakan perbuatan tersangka selama di hotel, pihak keluarganya tidak menerimah baik, sehingga melaporkan tersangka di Polres Kendari.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 undang-nndang nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Reporter: Gibran
Editor: Herman Erlangga