Dilantik Sebagai PJ Bupati Konsel, Andi Tenri Diminta Jaga Kondusifitas

55
Gubernur Sultra Ali Mazi, saat melantik Pj Bupati Konsel Andri Tenri Rawe. (Foto: Diskominfo Sultra)

KENDARI, suryametro.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi, menyerahkan Surat Keputusan (SK), sekaligus melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Dra. Hj. Andi Tenri Rawe Silondae MM, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Senin (8/3/2021).

Penunjukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Sultra ini, berdasarkan SK Mendagri Tito Karnavian nomor 131.74 – 421 Tahun 2021 Tanggal 1 Maret 2021. Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Konsel Provinsi Sultra terhitung sejak Tanggal 3 Maret 2021.

Masa jabatan Penjabat sementara Bupati yang di emban Andi Tendri tersebut, berlaku hingga ada Bupati dan Wabup definitif. Dan paling lama setahun.

Dikesempatan itu, Gubernur Ali Mazi menitip pesan agar Pj Bupati Andi Tendri, bisa menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjaga amanah sebaik baiknya hingga ada penetapan Paslon terpilih.

Gubernur Ali Mazi yakin dan percaya jika Pj Bupati, mampu menjalankan roda pemerintahan karena pernah menjadi bagian langsung didalamnya, termasuk mengetahui karakter masyarakatnya.

“Saudari bukan pendatang baru dan tentu lebih memahami sistem pemerintahan di Konsel, saya percaya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik, termasuk menciptakan rasa aman, tenteram dan damai serta menjaga ketertiban masyarakat pasca Pilkada hingga dilantiknya Bupati definitif,” tegas Ali Mazi.

Sementara itu, Pj Bupati Konsel Andri Tenri Rawe menjelaskan, ada lima poin yang menjadi penegasan dari Mendagri, dalam rangka penugasan sebagai Pj Bupati Konsel. Selain itu juga ada penegasan dari Gubernur Ali Mazi, bagaimana menjaga kondusifitas masyarakat di Konsel pasca Pilkada kemarin.

“Saya juga sudah bicara dengan Sekda Konsel, agar besok kita bisa rapat bersama, untuk bisa menentukan apa yang harus dilakukan dalam waktu singkat ini. Jadi kita butuh laporan OPD kira-kira gimana kesiapan program Tahun 2021 ini,” tukasnya.

Untuk diketahui, penunjukan Pj tersebut dikarenakan berskhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya H. Surunuddin Dangga pada Tanggal 23 Februari 2021. Selain itu juga akibat adanya proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilayangkan oleh pasangan Muh Endang-Wahyu. Kepada pasangan Surunuddin-Rasyid selaku pemenang Pilkada Desember 2020 lalu.

Reporter: Udin
Editor : Herman Erlangga