DPR Konsel Pertanyakan Izin PT Asmindo Gunakan Jalan Umum

80 views
DPRD Konsel saat melaksanakan RDP dengan pihak PT Asmindo - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo), untuk menggunakan jalan umum menjadi jalan hauling, mengangkut ore nikel menuju Jembatan Titian (Jeti), terus menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Khususnya dijalur yang akan dilalui, yakni sebanyak 31 Desa di lima Kecamatan di Konsel atau sepanjang kurang leih 84 Kilo meter, yang akan melintasi Kecamatan Angata, Benua, Andoolo Barat, Andoolo dan Palangga seterusnya di Terminal Khusus (Tersus) di Kecamatan Palangga Selatan.

Akibat adanya pro kontra tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel, melalui Komisi III dipimpin Herman Pambahako mengundang pihak perusahaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD. Dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, Jumat (4/6/2021)

Ketua Komisi III Herman Pambahako mengungkapkan, demgan adanya RDP tersebut untuk meminta penjelasan pihak PT Asmindo, terkait rencana penggunaan jalan umum, khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konsel. Apakah sudah memiliki izin atau belum.

“Kami dari komisi III bersama pihak terkait, hendak mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Utamanya terkait perizinannya, termasuk berapa panjang yang akan digunakan oleh perusahaan,” cetusnya mengawali RDP.

Lanjutnya, DPRD Konsel akan menolak penggunaan jalan umum sebagai jalan hauling. Karena jelas jalan umum diperuntukkan untuk jalan masyarakat. Tetapi jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat-syarat yang telah diberikan.

“Seperti kita ketahui, jalan yang hendak digunakan oleh perusahaan itu ada tiga kewenangan didalamnya. Pertama jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Jika itu hendak digunakan, apakah sudah izin dari ketiga lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan izin,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD lainnya Ramlan, mempertanyakan apa dasar PT Asmindo saat ini, telah melakukan sosialisasi termasuk perbaikan jalan disejumlah titik. Apakah sudah ada izin, khususnya di Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PU dan Perhubungan.

“Jika belum, perusahaan kita minta agar tidak melakukan kegiatan,” pintanya.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Konsel Evi Susanti Asis mengaku, terkait rencana PT Asmindo ini, pihaknya belum mengetahui akan adanya rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling.

“Kami juga belum menerima adanya surat pemberitahuan atau izin yang masuk di Konsel. Terkait jalan di Konsel ini ada tiga status jalan, jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Khusus untuk di Konsel adalah kewenangan kabupaten yang hendak dilintasi, tetapi belum ada izin yang masuk,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan Kadis Perhubungan Konsel Amran Aras, pihaknya belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum, karena hingga hari ini belum ada permintaan atau izin di Dinas Perhubungan Konsel.

“Kami belum mendapat adanya permohonan izin, dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan,” katanya menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Asmindo Muhammad Amir Sahid mengakui, jika izin penggunaan jalan umum yang hendak digunakan sebagai jalan hauling di Konsel, belum ada izin yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Konsel bersama DPRD.

“Hal ini dikarenakan, pihak perusahaan saat ini masih proses pengajuan izin di Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah VIII Sulawesi Tenggara. Setelah ada rekomendasi, pihak perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,”ungkapnya.

Amir juga menambahkan, terkait perbaikan jalan yang telah dilaksanakan disejumlah titik tersebut merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, karena itu pihak perusahaan telah melakukan sejumlah titik jalan yang rusak, termasuk melakukan sosialisasi dan syarat-syarat lainnya sementara disiapkan.

“Namun jika hari ini, kami diminta untuk tidak memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak. Maka kami akan menghentikannya sembari menunggu izin perusahaan keluar. Kami juga komitmen perusahaan tidak akan beroperasi jika tidak ada izin,” katanya.

Reporter: Udin