KENDARI, suryametro.id – Tim Sat Resnarkoba Polres Baubau, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang wanita inisial WA, yang berprofesi sebagai seorang Guru SD di Kota Baubau, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berumur 30 tahun itu, ditangkap dirumahnya di jalan Hoga, Kelurahan Kotabengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Rabu dini hari (09/06/2021) sekitar 02.30 Wita.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat dikofirmasi media ini, Kamis (10/6/2021) mengatakan, awalnya pada Selasa malam (08/06/2021) sekitar pukul 22.30 wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli, kemudian mendapatkan informasi bahwa di jalan Hoga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemantauan serta undercover dan berhasil menangkap terangka dirumahnya,” jelasnya.
Lanjutnya, daru hasil penggeledahan pihaknha berhasil menemukan enam paket sabu seberat 8,78 gram, satu buah bong atau alat isap, satu buah pirex kaca, satu batang pipet atau sendok sabu dan dua biji korek api.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut, dengan cara memesan dari temannya, untuk dikonsumsi dan dijual kepada orang lain.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara dipesan untuk di pakai dan di jual ke orang lain” ungkap Dolfi.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau beserta barang buktinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rahman