JAKARTA, suryametro.id – Enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap dua orang warga sipil hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia di Purwakarta, bermula dari aduan pihak calon istri salah satu oknum prajurit tersebut.
Hal ini diungkap Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat menyampaikan keterangan di Markas Pusat Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kata Nazali, insiden itu bermula saat orang tua dari calon istri salah satu oknum prajurit itu mengadu bahwa mereka telah kehilangan mobil. Oknum TNI itu kemudian berinisiatif membantu dengan mencari kemana mobil milik keluarga pacarnya ini.
Dalam proses pencarian itu, dia pun melibatkan lima temannya di TNI AL yang diketahui sebagai atlet dayung yang tengah berlatih di kawasan Purwakarta.
“Calon istri dari anggota kita tersebut hubungan sudah dekat, kehilangan mobil. Orang tua tersebut sampaikan ke anggota kita, sehingga anggota kita tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya (pencuri mobil),” kata Nazali saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/6).
Setelah dilakukan pencarian, pelaku yang ternyata dua orang warga sipil ini pun ditemukan. Kemudian kata Nazali para anggota TNI itu langsung membawa dua orang warga tersebut ke Wisma Atlet Purwakarta.
Singkatnya, dua warga sipil ini mengakui bahwa mereka telah menggelapkan bahkan menjual mobil tersebut.
“Itulah awal kejadiannya, mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas,” kata dia.
Tindakan itu berakibat fatal, sehingga kata Nazali salah satu warga meregang nyawa. Namun karena panik, para oknum TNI ini tak sempat melaporkan kejadian itu ke atasannya dan langsung menyembunyikan jenazah warga tersebut.
“Kita mengambil tindakan tegas segera mencari, mengamankan jenazahnya untuk kita visum di rumah sakit RSCM. Kemarin sudah selesai semua proses visum sudah selesai,” kata dia.
Untuk saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
“Kasus ini kita tarik ke Puspomal. Pelakunya sudah ada enam orang sekarang sudah kita tahan. Nanti kita proses dalam waktu yang dekat, dalam proses tersebut 5 hari, mungkin 5 hari tersebut nanti berkas sudah kita kirim, kita kirim ke Pengadilan Militer,” kata dia.
Keenam anggota TNI AL ini, kata Nazali, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan,” ujar dia.
Dia memastikan, keluarga korban diizinkan untuk melihat langsung proses peradilan yang akan digelar di Pengadilan Militer TNI AL, sesuai arahan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
“Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit angkatan laut pasti kita tindak tegas. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini,” kata dia.
“Segera kita proses nanti pengadilan militer. Nanti pengadilan militer yang akan memutuskan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelasnya.
“Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit angkatan laut pasti kita tindak tegas. Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini,” kata dia.
“Segera kita proses nanti pengadilan militer. Nanti pengadilan militer yang akan memutuskan, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelasnya.
(CNNIndonesia)