Larangan Sholat Idul Adha di Baubau Dianggap Tidak Maksimal Cegah Penularan Covid-19

76 views
Adnan Lubis menilai, kebijakan larangan sholat Idul Adha di lokasi zona merah dianggap tidak maksimal cegah penularan Covid-19. Ist

BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota Baubau secara resmi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Baubau. Dalam surat edaran itu, ditegaskan terhadap wilayah berstatus zona merah penyebaran Covid-19, agar tidak melaksanakan sholat Idul Adha 1442 Hijriah yang akan diperingati 20 Juli mendatang.

Namun sayangnya, upaya pemerintah itu oleh sebagian masyarakat Kota Baubau dianggap tidak maksimal. Bahkan akan membuat klaster baru penyebaran Covid-19. Karena bisa dipastikan, masyarakat di lokasi zona merah, akan berbondong-bondong mencari lokasi dilaksanakannya sholat Idul Adha.

“Contoh di Kelurahan Wangkanapi sekarang zona merah dan di Kelurahan Batulo hijau, pasti orang Wangkanapi akan datang shalat di Batulo dan tidak mungkin dilaran. Dan pasti tidak akan bisa dibedakan, mana orang Wangkanapi mana orang Batulo jika sudah berkumpul. Dan yakin saja, ini akan jadi penyebaran yang massif,” ucap Adnan Lubis, mantan anggota DPRD Sultra.

Adnan juga menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di Baubau. Hal itu bisa saja berjalan sesuai surat edarah, jika pemerintah mampu mengisolasi warga di wilayah zona merah untuk tidak keluar melaksanakan sholat Idul Adha di wilayah zona kuning maupun hijau.

“Lebih baik jangan ada larangan supaya warga zona merah tidak menyebar ke zona hijau. Mereka juga akan melaksanakan sholat di tempat mereka masing-masing. Dan yakin saja, kemungkinan mereka keluar itu sangat kecil. Atau kalau memang mau dilarang, sekalian semuanya saja biar aman semua,” kritik Adnan.

Untuk diketahui, wilayah zona merah yang dilarang melaksanakan sholat Idul Adha tahun ini di Kota Baubau diantaranya, Kelurahan Wangkanapi dan Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI). Kedua kelurahan itu dilarang melaksanakan sholat baik di masjid maupun di lapangan.

Penulis: Adhil