DPRD Konsel Tetapkan Enam Perda Baru

73
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo saat menyerahkan enam Perda kepada Bupati Konsel H Surunuddin Dangga - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/8/2021).

Ke enam Raperda yang ditetapkan yakni, Raperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda Kabupaten Konsel, Raperda tentang pajak sarang burung walet, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Konsel Nomor 7 tahun 2013 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Serta Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Konsel Nomor 11 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, Raperda tentang pajak air tanah menjadi Perda Kabupaten Konsel dan Raperda tentang perubahan atas Nomor 2 tahun 2013 tentang pajak restoran.

Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi oleh Wakil Ketua II Hj Hasnawati. Dan turut dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Rasyid, Sekda Konsel Ir Sjarif Sajang, bersama OPD lingkup Pemkab Konsel.

Pada paripurna penetapan enam Raperda tersebut, ke delapan Fraksi-fraksi DPRD Konsel, yakni Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN serta PKB masing-masing telah menyampaikan persetujuan dan menerima penetapan ke enam Raperda dimaksud.

Serta diharapkan kepada Bupati Konsel agar segera memerintahkan instansi terkait, untuk kemudian dilakukan pembahasan RPJMD sampai ditingkat penetapan Perda RPJMD.

“Sebab RPJMD merupakan Prioritas Pembangunan Daerah lima tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan dalam menentukan prioritas Pembangunan RKPD,” ungkap Ramlan, dari Fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, ia memperhatikan hasil Evaluasi Pemprov Sultra, serta temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2020, maka diharapkan Bupati agar segera menindak lanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkab harus melakukan langkah-langkah yang diperlukan, untuk menerapkan akuntansi berbasis aktual, guna memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Dengan hasil kajian kritis serta memperhatikan revisi yang telah disepakati bersama, kedelapan Fraksi DPRD Konsel menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut, dan berharap penetapan Perda ini bisa memberikan kepastian Hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Konsel, serta menjadi regulatif yang dapat memberikan solusi pembangunan di Konsel.

Reporter: Udin