BAUBAU, suryametro.id – Warga dari RT 03 / RW 03 Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi bakar lilin sebagai bentuk kekecewaan dan protes terhadap tindakan lurahnya yang dianggap sewenang-wenang, Jum’at malam (03/09/2021).
Aksi bakar lilin itu dilakukan, pasca ketua RT 03 / RW 03 serta sejumlah ketua RT dan RW lainnya diberhentikan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah atau yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Baubau nomor 01 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) lingkup Pemerintah Kota Baubau.
Mulyadi, perwakilan warga RT 03 RW 03 Kelurahan Kadolomoko mengatakan, terkait pemberhentian sejumlah ketua RT dan RW merupakan tindakan yang cacat hukum. Hal itu terlihat dari surat pemberhentian yang merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 04 tahun 2016.
“Itu salah besar, kalau merujuk Peraturan Daerah (Perda) mungkin bisa jadi, tapi ini malah merujuk ke Perwali nomor 04 tahun 2016. Ini kan lucu, itu Perwali tidak mengatur soal RT/RW tapi mengatur tentang pedoman pembentukan izin usaha kecil dan mikro,” kata Mulyadi kepada suryametro.id.
“Ketua RT/RW itu di SKan secara kolektif oleh Wali Kota Baubau. Masa iyah, SK Wali Kota bisa dimentahkan oleh surat dari lurah..??. ini kan sangat tidak elegan sekali,” tambah Mulyadi.
Untuk itu mewakili warga, Mulyadi berharap Pemerintah Kota Baubau bisa secepatnya mengambil tindakan untuk memberikan solusi terkait permasalah yang terjadi di Kelurahan Kadolomoko saat ini. Tidak hanya bagi para ketua RT/RW yang dinon aktifkan, tindakan sewenang-wenang lurah dirasa cukup meresahkan warga.
“Contoh tadi malam, ada insiden terkait gangguan kamtibmas. Masyarakat mau lapor kemana, dia datang ke RT atau RW untuk melapor, mereka semua lepas tangan karena sudah diberhentikan. Apalagi sudah jadi kebiasaan warga, kalau ada kejadian pasti pertama lari dulu ke RT atau RW. Kan bikin susah masyarakat namanya itu,” ucap Mulyadi geram.
Sementara itu Ketua RT 03 / RW 03 non aktif, Ida Fatma berharap, apa yang terjadi di Kelurahan Kadolomoko secepatnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Hari ini kami bersama warga bakar lilin disepanjang lorong RT 03 / RW 03. Ini bentuk protes kami, semoga pemerintah cepat bertindak sehingga masalah ini bisa segera terselesaikan,” kata Ida Fatma.
Ditempat yang sama Ketua RW 01 non aktif, Mukhir menjelaskan, terkait informasi pengunduran diri 10 ketua RT dan tiga ketua RW yang disampaikan Lurah Kadolomoko hingga adanya surat pemberhentian itu hal yang keliru. Secara tegas dirinya mengaku dipecat tidak sesuai prosedur.
Mukhrin mengungkapkan, sebelumnya dirinya bersama ketua RT dan RW lainnya sempat membuat pernyatan sikap terhadap Wa Ode Nurhayati yang saat ini menjabat sebagai Lurah Kadolomoko agar secepatnya mengundurkan diri atau dipindah tugaskan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk seruan aspirasi dan protes terhadap kinerja lurah yang dianggap sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di kelurahan.
“Ini baru bentuk seruan aspirasi, tapi belum sempat kita ajukan surat penguduran diri yang kita tandatangani diatas materai, lurah sudah duluan kasih keluar surat pemberhentian,” kata Mukhrin.
“Kalau itu lurah bilang kita tidak bekerja, seperti yang disebutkan dalam suratnya itu sangat tidak benar. Selama ini kami semua sudah bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsi kami. Semua pekerjaan seperti proses pendataan atau verifikasi data masyarakat untuk mendapatkan bantuan seperti PKH atau sejenisnya, kita selalu penuhi sesuai permintaan. Kalau tidak kerja, pasti masyarakat sudah komplain. Kemudian soal absen, ini juga tidak masuk akal. Masa absen warga penerima bantuan dipakai untuk lampiran absensi kehadiran RT/RW didalam surat dari lurah,” kata Mukhrin protes.
Selain memprotes pemberhetian RT/RW, Mukhrin juga menduga Lurah Kadolomoko telah melanggar aturan terkait pengankatan RT/RW. Pasalnya, ketua RW 04 yang baru saja diangkat, merupakan anggota partai aktif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Itu ketua RW 04 belum mengundurkan diri dari partainya. Inikan jelas melanggar pasal 11 tentang syarat jadi ketua RT sesuai peraturan Wali Kota Baubau nomor 1 tahun 2014. Maka dari itu, pemerintah harus secepatnya menangani masalah ini,” tambah Mukhrin menutup.
Penulis: Adhil