Ahmad Monianse Ajak ASN dan Masyarakat Berantas Narkoba

123 views
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse

BAUBAU, suryametro.id – Dalam membuka Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Masyarakat tahun 2021, Wakil Wali Kota Baubau untuk memperkuat Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan ini diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau di Hotel Galaksi INN, Rabu, (10/3/21).

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah sebagai upaya Pemerintah dalam penanggulangan terhadap permasalahan Narkoba yang terjadi di Indonesia.

“Melihat fakta tersebut, saat ini negara kita berada dalam kondisi darurat narkoba, sehingga Atas kondisi ini maka Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi presiden sebanyak 2 (dua) kali. yaitu Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 dan Inpres No. 2 tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional P4GN Таhun 2020-2024,” terangnya.

Orang nomor dua di Kota Baubau ini menyebutkan, Kelurahan Bukit Wolio Indah terpilih menjadi pilot project sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) untuk tingkat Kota baubau.

“Diharapkan Kelurahan Bukit Wolio Indah ini dapat bersinergi dengan BNN Kota Baubau dalam mengupayakan rencana aksi P4GN ini di lingkungan Kelurahannya,” ucapnya.

“Kita juga berharap, setelah pelaksanaan kegiatan ini masing-masing Camat dan Lurah segera melakukan langkah-langkah nyata dalam menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2020 dan Permendagri No. 12 Tahun 2019 ini,” sambungnya.

Lebih lanjut Ahmad Monianse mengungkapkan, langkah-langkah tersebut ialah dengan melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu melakukan sosialisasi P4GN dan melakukan pemeriksaan urine narkoba.

“Untuk langkah utama melakukan sosialisasi P4GN yaitu pemeriksaan urine narkoba bagi ASN/pegawai dan masyarakat minimal dua kali setahun, membentuk satgas (satuan tugas) atau relawan anti narkoba di Instansi masing-masing,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, Wakil Walikota Baubau menegaskan untuk membuat regulasi tentang pelarangan dan sanksi apabila terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

“Selanjutnya hasil rencana aksi ini akan dilaporkan secara Berjenjang mulai dari kepala BNN Kota Baubau, Wali Kota hingga ke Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan terakhir dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Reporter: Novi
Editor: La Ode Muh. Abiddin