Ambil Paksa HP Pengunjung Kantor Wali Kota, Dua Orang Buruh di Baubau Ditangkap

309 views
Ambil Paksa HP Pengunjung Kantor Wali Kota, Dua Orang Buruh di Baubau Ditangkap Polisi. Keduanya diamankan di Mako Polres Baubau Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau, berhasil amankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Kantor Wali Kota Baubau, April 2022 lalu. Kedua pelaku diamankan ditempat persembunyiannya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Senin (11/07/2022).

Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar mengungkapkan, kedua pelaku nekat mengambil secara paksa telepon genggam milik dua orang pengunjung kantor Wali Kota Baubau di Palagimata saat sore hari. Selain mengambil secara paksa, kedua korban juga sempat diancam oleh kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Karena diancam, korban hanya bisa pasrah telepon genggam mereka diambil oleh para pelaku. Dihari itu juga, kedua korban langsung melaporkan ke kantor polisi kejadian yang mereka alami,” kata Bahtiar, Jum’at (15/07/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinsial FS (21) seorang buruh bangunan dan FR (21) seorang buruh harian lepas.

“Kedua pelaku itu warga Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari,” ungkap Bahtiar.

Kepada polisi, keduanya mengaku mengambil telepon genggam para korban untuk digunakan sendiri.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya juga, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang tindakan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam dengan hukuman maksimal hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Adhil