KENDARI, suryametro.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 678 gram, Senin (22/2/2021).
Pemusnahan tersebut digelar di Kantor BNNP Sultra dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Sultra, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Camat Puuwatu.
Kepala BNN Provinsi Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, seluruh sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran oleh tersangka berinisial LDS (31) oleh BNNP Sultra pada Jumat, 05 Februari 2021 lalu.
“Ini pemusnahan pertama ditahun 2021, dengan barang bukti jenis sabu 713,12 gram. Namun, yang akan dimusnahkan seberat 678 gram serta sisanya 35 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan,” ungkap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Ia mengatakan, pemusnahan bukti tersebut sebagai upaya dalam pencegahan penyalahgunaan barang bukti dan juga rangkaian dari proses penyidikan, serta bentuk komitmen BNNP Sultra memutus mata rantai peredaran narkoba di Sultra.
Reporter: Gibran
Editor: Adhil