BAUBAU, suryemetro.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Baubau memang sampai saat ini belum menerima seberapa besar target yang harus dicapai di tahun 2021. Pasalnya, pihaknya masih menunggu berapa target yang harus dipenuhi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Tetapi, untuk perbandingan di tahun 2020 lalu, target yang diberikan kepada KPP Pratama Baubau yang membawahi 8 kabupaten/kota itu adalah sebesar Rp409,4 miliar.
Target tersebut sebelumnya mengalami beberapa kali perubahan karena mengikuti Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) saat itu.
“Karena APBN ada dua kali perubahan penerimaan pajaknya. Jadi terakhir target yang dibebankan ke kami tahun 2020 sebesar Rp409,4 miliar,” beber Kepala KPP Pratama Baubau, Waskito Eko Nugroho kepada suryametro.id diruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).
Dari jumlah tersebut, target yang berhasil di capai KPP Pratama Baubau yakni sebesar 96,46 persen atau sekitar Rp395 miliar. Meski tidak sampai mencapai angka penerimaan pajak 100 persen, tapi jumlah tersebut merupakan pencapaian tertinggi selama 5 tahun terakhir.
Walau begitu, untuk hitungan rupiah, memang jumlah Rp395 miliar bukan yang tertinggi. Pasalnya, di tahun 2019 penerimaan KPP Pratama Baubau sempat mencapai angka Rp421 miliar.
“Disitu ada penurunan kalau hitungan rupiahnya, tapi kalau dipresentasikan dia tertinggi karena targetnya juga diturunkan karena dampak pandemi,” urainya.
Waskito membeberkan alasan penurunan jumlah capaian KPP Pratama Baubau di tahun 2020 dikarenakan penerimaan pajak dari daerah yang sebagian besar ditopang oleh proyek-proyek pemerintah. Sehingga di tahun 2020 terjadi refocusing anggaran yang mengakibatkan banyak anggaran proyek fisik yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Misalnya, jika sebelumnya pernah ada anggaran perbaikan gedung, perbaikan jalan di tahun 2020. Tapi, tiba-tiba karena Indonesia dilanda Pandemi Covid-19 akhirnya anggaran-anggaran tersebut kemudian dialihkan ke penanganan Covid atau kegiatan sosial lainnya.
“Nah, yang menjadi persoalan setiap kegiatan sosial yang berkaitan dengan pananganan Covid-19 itu tidak dikenakan pajak,” pungkasnya.
Penulis : Hariman