JAKARTA, suryametro.id – Tim Densus 88 Antiteror Polri tengah mendalami kebenaran informasi tentang dugaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menghadiri pembaiatan anggota FPI jadi simpatisan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2015.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono pun memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus terorisme akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman oleh Tim Densus 88 Antiteror terkait kebenaran informasi yang disebut melibatkan Munarman.
“Masih menunggu kerja dari Densus 88. Namun, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (5/2).
Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menerbangkan 26 tersangka teroris dari Gorontalo dan Makassar ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (4/2).
Puluhan teroris tersebut terdiri atas 7 tersangka teroris dari Gorontalo dan 19 tersangka lainnya dari Makassar, Sulsel.
Kelompok Gorontalo ini dikenal dengan nama Ihwal Pakuato yang merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi ke ISIS.
Begitu pula, kelompok teroris Makassar merupakan jaringan JAD. Menurut Brigjen Rusdi, 19 tersangka teroris asal Makassar ini juga merupakan anggota FPI.
“Sebanyak 19 teroris yang tertangkap di Makassar, semua terlibat atau menjadi anggota FPI di Makassar. Mereka sangat aktif dalam kegiatan FPI di Makassar,” kata Rusdi.
Belakangan beredar sebuah video di media sosial yang berisi rekaman pernyataan salah satu anggota teroris JAD yang juga simpatisan FPI bernama Ahmad Aulia (30) yang ditangkap di Makassar.
Dalam video itu, Ahmad mengaku menghadiri baiat massal untuk menjadi simpatisan ISIS pada tahun 2015.
Menurut pengakuan Ahmad Aulia, acara pembaiatan itu turut dihadiri eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Informasi ini pun sudah direspons oleh Munarman tak lama setelah video itu viral. “Suka-suka mereka,” jawab Munarman.
Sumber: jpnn.com