WANGI-WANGI, Suryametro.id – Kasus dugaan korupsi Jaringan Internet desa, yang tercuat dari kurang lebih 65 desa di Kabupaten Wakatobi, kini ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Yang mana sebelumnya, kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Inspektorat kabupaten Wakatobi untuk diaudit mengenai berapa jumlah kerugian negara. Pada 24 Juni lalu Kejari Wakatobi Tingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Wakatobi, Baso Sutrianti di kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi mengungkapkan, Kepala Kejari Wakatobi Suyanto telah memerintahkan kepada para Jaksa untuk menangani kasus ini.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan beberapa pihak-pihak terkait yang kami anggap tahu tentang pengadaan atau pembangunan jaringan internet desa ini,”ungkapnya, Senin (26/7/2021).
Lanjutnya, tujuan dari pemanggilan terhadap sejumlah saksi itu untuk mencari alat bukti, sehingga pihaknya bisa mengetahui siapa-siapa yang bertanggung jawab terkait pengadaan jaringan internet desa ini.
Kemudian, jika pada tahap penyelidikan pihak kejaksaan telah memanggil lebih dari seratus orang untuk dimintai keterangan, pada tahap penyidikan kini pihaknya telah memilah siapa saja yang mengetahui dengan benar tentang pengadaan tahun 2018 dan 2019 tersebut.
“Kalau di tahap penyelidikan kemarin baru permintaan keterangan di penyidikan ini statusnya mereka ini sudah jadi saksi jadi kita BAP kan. Sebelum kita ambil keterangannya kit sumpah dulu,”jelasnya.
Pasca proses penyidikan baru, pihaknya akan menentukan siapa yang akan menjadi tersangka.
Sementara ini kasus tersebut juga sedang diaudit oleh pihak inspektorat. Sehingga nantinya jumlah kerugian negara dari hasil audit inspektorat akan menjadi dasar Kejaksaan mengenai jumlah kerugian negara.
Reporter : Samidin