BAUBAU, suryametro.id – Jenderal TNI (purn) Luhut Binsar Pandjaitan MPA, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia dilaporkan oleh Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/04/2022).
Luhut dilaporkan ke Polisi, atas dugaan pembohongan publik atas wacana penundaan pemilu 2024. Akbitnya, banyak mayarakat di Indonesia melakukan aksi penolakan dan unjuk rasa pada 11 April lalu.
Sekjen BOM Kepton, La Ode Tazrufin mengatakan, pernyataan Luhut terkait Big Data penundaan Pemilu 2024, disampaikannya dalam acara Podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. Dimana Luhut mengklaim, sebanyak 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan pemilu.
Wacana itu juga kata Tazrufin, mendapatkan tanggapan langsung dari sejumlah kabinet Indonesia Maju, yang juga sependapat dengan wacana yang diungkapkan Luhut.
“Saat unjuk rasa 11 April lalu, tidak hanya mahasiswa yang jadi korban, tapi dari Kepolisian, wartawan, bahkan dari kalangan Akademisi. Maka dari itu, kami dari BOM Kepton, mendatangi Polda Sultra dan melaporkan Luhut atas dugaan pembohongan publik,” tegas Tazrufin.
“Dugaan pemobohongan publik ini, sangat berkaitan dengan unsur pidana pelanggaran UU ITE, ancaman hukuman pidananya itu enam tahun penjara,” tambahnya.
Atas laporan ini, Polda Sultra diharapkan segera memberikan respon dan secepatnya mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut. Tidak mudah terintervensi oleh oknum yang bakal menghambat jalannya proses penyelidikan.
“Laporannya sudah masuk dan diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Tazrufin menutup.
Editor: Adhil