ANDOOLO, suryametro.id – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada April 2020 lalu, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Diketahui sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) Konsel, yang namanya masuk dalam daftar usulan kenaikan pangkat dari Dinas yang bersangkutan dianggap tidak sesuai prosedural, namun keluar persetujuan dari BKN Regional IV Makassar, sampai dengan keluar SK kenaikan pangkat dari BKPSDM.
Sebagaimana dijelaskan Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin, Kejari Konsel terus melakukan pemanggilan kepada 56 ASN Konsel untuk dimintai keteranganya.
“Hari ini kami kembali periksa empat orang ASN dari Kecamatan Angata teridir dari Tiga Guru, insial, NA, HJ, dan SR, sedangkan RS, merupakan penyuluh pertanian,” ungkap Safri dikonfirmasi Kamis, 25 Februari 2021.
Saat ini, sudah 22 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dan menurut Safri kasus tersebut sudah berada pada titik terang dan mengarah pada oknum yang bertanggung jawab.
“Sudah ada titik terang, siapa yang paling bertanggung jawab itu sudah mulai terkuang perlahan-lahan. Dan 56 orang ASN ini, semua berpotensi tersangka,” ungkapnya.
“Kasus ini sangat menarik dan ditunggu masyarakat. Karena masyarakat ingin tahu siapa aktor dari kasus tersebut. Apapun yang terjadi, kasus ini akan diungkap dan tidak ada yang disembunyikan,” tambahnya menutup.
Reporter: Udin
Editor: Adhil