ANDOOLO, suryametro.id – Menindaklanjuti petunjuk Kordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaksanakan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS), terhadap 10 proyek terbesar di wilayah Konsel,.
Kepala Badan Inspektorat Konsel, Mujahidin saat ditemui belum lama ini mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk mencegah secara dini, terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dimana, pada review HPS itu lebih pada koreksi nilai proyek yang terlalu mahal atau terlalu rendah, yang disesuaikan antara lokasi pembangunan dengan material yang akan digunakan.
“Ini juga berkaitan dengan kondisi bangunan yang akan dibangun. Misalnya tidak ada pembongkaran, tapi dimasukkan anggaran untuk pekerjaan persiapan, jarak antara pengambilan material dengan lokasi pembangunan, itu kadang kita temukan,” jelasnya.
Hasil koreksi terhadap proses review atau revisi HPS ini, pihaknya mengembalikan kepada instansi yang membidangi, tentang kegiatan tersebut untuk mengadakan perbaikan. Inspektorat menekankan kepada sejumlah instansi, dalam penyusunan anggaran pembangunan proyek atau pengadaan barang jasa, entah itu menambah volume dari pada pekerjaan itu, atau dia memperbaiki kualitas berdasarakan standar yang diatur dalam proses perencanaan.
“Ini sangat penting diterapkan, karena ini adalah salah satu cara mencegah awal tentang terjadinya markup. Kalau ini dilakukan, dan bukan saja pada proyek terbesar, tetapi semua kegiatan. Hanya saja kita terbatas tenaga, sehingga kita fokus pada 10 proyek terbesar saja, yang juga menjadi amanah KPK,” imbuhnya.
Selanjutnya, dari sejumlah proyek terbesar itu, baik yang dianggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), lewat APBD maupun sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sebelum ditayangkan dan dilelang lewat unit pengadaaan barang dan jasa. Harus direview dulu oleh Inspektorat.
“Hasil pelaporan HPS, kita langsung upload ke lini KPK. Inspektorat disini bukan hanya melihat secara adminsitratif, tetapi turun langsung melihat dimana proyek-proyek tersebut akan dibangun. Kita pastikan dimana bahan materialnya diambil, apakah dia beli barang lokal atau dari luar, itulah yang akan diakumulasi dalam perencanaan,” terangnya.
Lanjutnya, pihaknya juga mendeteksi apakah mengalami kelebihan atau kemahalan atau berkurang, jadi petunjuk KPK 10 proyek terbesar tidak boleh dilelang atau ditayangkan sebelum dilakukan review. Disisi lain, sambung Mujahidin, semua hasil review HPS akan menjadi dasar Badan Inspektorat di daerah itu dalam pengawasan hasil pelaksanaan.
“Nanti pada akhirnya kita akan cocokan sebelum proses PHO pekerjaan, apakah sudah ikuti hasil review atau gimana,” tukasnya.
Adapun 10 proyek terbesar yang tengah direview nilai HPS-nya yakni, jalan ruas Mowila-Baito sebesar Rp 10.486.226.998. Jalan ruas Wonua Sangia-Sabulakoa nilai anggaran Rp 7.579.029.251. Rehab jaringan irigasi Moramo yang menelan anggaran Rp 4.274.985.000. Jalan ruas Anese-Kapuila Rp 2.238874.949. Pembangunan Puskesmas Bima Maroa Rp 1.933.000.000. Instalasi pengelolaan limbah RSUD Rp 1. 950.000.000.
Kemudian, Pengadaan ruang operasi RSUD Konsel sebesar Rp 7.500.000.000. Pengadaan sarana transportasi perairan dibawah 20 GT dinas Perhubungan sebesar Rp 2.418.990.000. Pembangunan jalan ruas Bumi Raya Desa Lalowatu sebesar Rp 2.361.148.800. Pembangunan ruang radiologi RSUD Konsel sebesar Rp 4.365.000.000.
“Dari sepuluh proyek yang tertera tersebut, tinggal empat yang belum kelar. Karena masih sementara perampungan laporan. Kalau enam lainnya sudah siap tayang di LPSE Konsel,” tutupnya.
Reporter: Udin