Kebakaran Rumah yang Menewaskan Pasutri di Wakatobi Diduga Dibakar Tetangga

97 views
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman. (Foto: Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Kasus kebakaran berujung maut yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) warga lingkungan Oinantooge, Kelurahan Mandati I, Kabupaten Wakatobi pada Jum’at (5/3/2021) lalu telah mendapatkan titik terang dari pihak Kepolisian.

Setelah mengumpulkan saksi-saksi serta bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran yang menyebabkan pasangan suami istri meninggal dunia tersebut diduga dilakukan oleh tetangga korban.

“Setelah melakukan olah TKP, disimpulkan sementara bahwa barang bukti yang didapat di TKP punya kemiripan dengan milik tetangga korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman saat ditemui di Polsek Wangi-wangi Selatan, Minggu (7/3/2021).

Ditangan polisi bukti-bukti tersebut berupa dua buah jergen untuk tempat bensin, sembilan botol, kayu yang terikat kain, dan sejumlah kain yang diambil dari rumah terduga pelaku.

Baca juga : Pasutri Jadi Korban Kebakaran Rumah di Wakatobi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Samidin/suryametro.id)

“Motif pelaku diduga hanya karena konflik lahan untuk pembangunan sepiteng,”cetusnya.

Selain rumah yang terbakar, tidak jauh dari TKP pada saat yang sama juga terdapat satu unit sepeda motor terbakar. Diduga pelaku pembakaran rumah dan satu buah sepeda motor tersebut dilakukan oleh orang yang sama.

Juliman melanjutkan, hingga saat ini terduga pelaku dengan inisial LM sedang dalam proses pencarian. Sejak terjadinya kebakaran terduga pelaku tidak pernah berada di rumahnya.

Jika terbukti, pelaku pembakaran rumah tersebut diancam dengan pasal 187 KUHP ayat 3 tentang kejahatan terhadap yang membahayakan umum dengan pidana maksimum seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 30 tahun.

Pasangan suami istri yang meninggal akibat kejadian tragis tersebut meninggalkan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kini anak tersebut dirawat oleh pihak keluarga.

Reporter : Samidin
Editor: Herman Erlangga