ANDOOLO, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), belum lama ini, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H/2021 yang berlaku di wilayah Konsel, hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat daerah (Setda), Hamlin Ode Makka, Senin (19/4/2021).
Dijelaskan Hamlin Ode Makka, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin asisten I Pemkab Konsel, dan dihadiri unsur forkompinda, Kepala Kemenag, MUI, para Camat, unsur Baznas, tokoh agama. Besaran zakat fitrah tahun ini, nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi, yang harus dikeluarkan per jiwa.
“Jadi Konsel sebelum Ramadhan, telah digelar rapat bersama, dan menghasilkan keputusan tentang besaran zakat fitrah,” ungkapnya.
Berdasarkan kesepakatan rapat, sambung Hamlin, telah disepakati berdasarkan bahan makanan pokok berupa beras yang berlaku di Konsel dengan takaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
“Bagi masyarakat muslim yang mengkonsumsi beras super sebagai bahan makanan pokok dan apabila diuangkan sebesar Rp 30.000 per jiwa. Apabila mengkonsumsi beras medium nilainya sebesar Rp 25.000 per jiwa,” sebutnya.
Selanjutnya, Hamlin merinci, jika mengkonsumsi jenis beras dolog, jika diuangkan sebesar Rp 20.000 per jiwa dan jika mengkonsumsi bahan makanan non beras jika diuangkan sebesar Rp 15.000 per jiwa.
“Sementara besaran zakat mal itu sesuai ketentuan syariat Islam, infaq dan sedeqah sesuai keihlasan,” tandasnya.
Hamlin berharap, zakat fitrah tahun ini meningkat dan masyarakat betul-betul menggunakan Baznas sebagai penampung, pengelola, dan penyalur zakat maupun zakat fitrah.
Reporter : Udin
Editor : La Ode Muh. Abiddin