JAKARTA, suryametro.id – Selain puasa wajib di Bulan Ramadhan, Muslim juga dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunah. Ada beragam macam puasa sunah yang bisa dilakukan yakni puasa sunah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh maupun puasa Daud atau puasa yang dilakukan selang seling yakni sehari puasa sehari tidak.
Sebelum menjalankan puasa, ada baiknya Muslim perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah puasa yang dilakukan tidak sia-sia. Berikut 11 hal yang bisa membatalkan puasa:
1.Makan
Makan dan segala sesuatu yang masuk melalui rongga atau lubang pada anggota tubuh jika dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasa.
2. Minum
Makan dan minum selama puasa baik puasa wajib di Bulan Ramadan maupun puasa sunah hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib).
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. (QS. Al-Baqarah ayat 187)
Batalnya puasa sebab makan dan minum adalah jika disengaja. Adapun makan atau karena lupa, maka tidak membatalkan puasa.
3. Berhubungan Badan dengan Sengaja
Suami-istri yang melakukan hubungan seksual dengan sengaja di siang hari puasa, maka batal puasanya. Untuk puasa Ramadhan, selain wajib menggantinya di hari di luar Ramadhan, maka juga ada kewajiban membayar kafarat bagi sang suami.
Dalil tentang batalnya puasa orang yang sengaja berhubungan badan yakni hadis Nabi SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah radliallahu anhu, ia berkata; Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata, “Celaka diriku wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: “Apa yang telah mencelakakanmu?” Laki-laki itu menjawab, “Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan.” Beliau bertanya: “Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Sanggupkan kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” “Tidak.” jawabnya, Beliau bertanya lagi: “Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu alaihi wasallam diberi satu keranjang berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: “Bersedekahlah dengan kurma ini.” Laki-laki itu pun berkata, “Adakah orang yang lebih fakir dari kami. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.” Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat. Akhirnya beliau bersabda: “Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya.” (HR. Muslim) [No. 1111 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
4. Muntah dengan Disengaja
Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga mual dan muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bersabda: ” Barang siapa yang muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadla puasanya, namun bagi siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengqhadla puasanya.” (HR. Tirmidzi) [No. 720 Maktabatu Al Maarif Riyadh] shahih.
5. Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.
6. Haid
Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Walaupun haid atau pun nifasanya ini datang atau terjadi beberapa menit menjelang waktu adzan Maghrib, maka puasanya tetap batal.
Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Tentang kewajiban mengqadha puasa karena haid, salah satu dalilnya yang diriwayatkan Siti Aisyah radhiallahu ‘anha:
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
Dari Muadzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata; Kenapa wanita haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat? Aisyah menjawab; Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku menjawab; Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab; Kami dahulu mengalami haid, kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat. (HR. Muslim) [No. 335 Syarh Shahih Muslim] Shahih.
7. Nifas
Selain haid, nifas yakni ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan juga membatalkan puasa.
8. Gila
Jika seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa walaupun hanya sebentar, maka puasanya batal. Atau juga orang yang menderita ayan atau epilepsi, maka juga batal puasanya jika itu terjadi sepanjang hari.
9. Epilepsi
Orang yang menderita ayan atau epilepsi,juga batal puasanya jika itu terjadi sepanjang hari.
10. Murtad
Murtad adalah kondisi di mana seseorang keluar dari Islam, baik karena keyakinan, ucapan maupun perbuatan. Maka jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Karena syarat sah puasa adalah harus Islam.
11. Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)
Mengobati orang sakit yakni dengan cara menyuntik bisa membatalkan puasa.
Wallahu A’lam Bishowab
Sumber: quranpustaka, pecihitam, inews.id