Pecatan Polisi jadi tersangka pencurian emas di Kota Baubau. Doc. suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Kasus dugaan pencurian emas senilai miliaran rupiah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah menyeret nama mantan anggota polisi dan sejumlah oknum penyidik.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, sementara enam personel Satreskrim Polres Baubau dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penggelapan, hingga hilangnya barang bukti.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan mengatakan, Satreskrim Polres Baubau telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pencurian emas tersebut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Satreskrim Polres Baubau telah melaksanakan gelar perkara terkait penangkapan tersangka pencurian emas dan saat ini telah menetapkan dua orang pelaku tak terduga,” kata Rino Asnan, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, salah satu tersangka berinisial AAL merupakan mantan anggota Polri.

“Informasi yang kami dapatkan, salah satu pelaku tak terduga adalah pecatan anggota Polri,” ujarnya.

Kasus dugaan pencurian ratusan gram emas milik keluarga Ahmad Fadil Mainaka ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai berjalan lambat sejak dilaporkan pada 31 Desember 2025.

Kerugian mencapai Rp 1,7 miliar

Korban mengaku kehilangan sekitar 500 gram emas, berlian, dan sejumlah perhiasan bernilai tinggi yang disimpan di kamar orang tuanya di kawasan Hotel Adiguna, Kota Baubau.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

Namun dari total emas yang dilaporkan hilang, pihak korban menyebut baru sekitar 160 gram emas yang berhasil dikembalikan. Ada juga yang diduga telah diganti menggunakan perhiasan imitasi.

Selain itu, salah satu barang bukti dalam kasus tersebut juga dikabarkan hilang dan kini masih dalam proses penyelidikan. Di tengah proses penanganan perkara, enam personel Satreskrim Polres Baubau justru dimutasi ke Polda Sulawesi Tenggara.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penggelapan, serta perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Rino Asnan juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap enam anggota polisi terkait dugaan pemerasan terhadap korban kasus pencurian emas tersebut.

“Terkait isu pemerasan anggota Polri terhadap korban pencurian emas, saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sultra,” jelasnya.

Ia mengatakan, enam personel tersebut kini telah dimutasi ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini menunggu sidang kode etik.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka pencurian maupun pemeriksaan internal terhadap enam oknum anggota polisi tersebut hingga kini masih terus berlangsung. (Adm)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *